Jakarta, albrita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas tiga dari sembilan tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan tiga tersangka yang sudah dilengkapi berkasnya adalah AP, kepala cabang bank; GRH, consumer relations manager; dan NAT, mantan pegawai bank sekaligus eksekutor. Enam tersangka lain masih dalam tahap pemberkasan.
Kasus ini melibatkan sembilan tersangka. Lima eksekutor lainnya adalah C, DR, R, TT, dan NAT. Dua tersangka terkait pencucian uang yakni DH dan IS, serta satu DPO berinisial D. Beberapa tersangka, termasuk C dan DH, juga terlibat kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.
Modus operandi sindikat ini menargetkan pemindahan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank, dilakukan secara in absentia tanpa hadir fisik di bank.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (YS*)