KPK Benarkan Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah Soal Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendakwah, sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Sumber : (ANTARA/Rio Feisal)

Pendakwah, sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Sumber : (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah Ustaz Khalid Basalamah terkait pengembalian sejumlah uang yang terkait kasus korupsi kuota haji. Pernyataan ini diungkap langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 15 September 2025.

Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah merupakan pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, yang juga dikenal dengan nama Uhud Tour. Melalui pernyataannya, Khalid menyampaikan telah melakukan pengembalian uang terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap kuota haji.

“Benar,” ujar Setyo Budiyanto saat dimintai konfirmasi mengenai pernyataan Ustaz Khalid. Pernyataan ini menegaskan bahwa KPK menerima informasi mengenai pengembalian dana, meskipun jumlah pastinya belum diverifikasi secara resmi oleh lembaga antirasuah.

Kasus kuota haji yang menjerat sejumlah pihak beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik karena melibatkan agen perjalanan haji dan praktik penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota. KPK sebelumnya telah memantau aliran dana dan mekanisme pembayaran yang diduga terkait dengan suap dan gratifikasi untuk memperoleh kuota haji secara tidak sah.

Menurut Setyo, proses verifikasi jumlah uang yang dikembalikan masih berlangsung. KPK perlu memastikan nominal yang dikembalikan dan sumber dana tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini penting agar pengembalian dana dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam proses penyidikan dan kemungkinan keringanan hukuman bagi pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap

Kasus kuota haji memang kerap menimbulkan perhatian publik karena melibatkan biro perjalanan haji swasta, pejabat pemerintah, dan potensi praktik suap dalam distribusi kuota. Keterlibatan agen perjalanan seperti PT Zahra Oto Mandiri menjadi titik perhatian karena transaksi dan pengembalian dana dapat memengaruhi proses hukum serta persepsi publik terhadap transparansi lembaga haji di Indonesia.

Sejumlah pengamat hukum menilai, langkah pengembalian dana yang dilakukan oleh Ustaz Khalid bisa menjadi bagian dari upaya kooperatif terhadap proses hukum. Namun, KPK menekankan bahwa pengembalian uang bukan berarti menghapus tanggung jawab pidana, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang tetap harus melalui proses investigasi dan verifikasi.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang pengawasan biro perjalanan haji dan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah praktik penyalahgunaan kuota haji. KPK bersama kementerian terkait terus melakukan pengawasan terhadap mekanisme penetapan kuota haji, transparansi pembayaran, serta keterlibatan agen perjalanan agar tidak terjadi praktik korupsi.

Dalam beberapa bulan terakhir, KPK intens melakukan audit transaksi keuangan yang terkait kasus kuota haji. Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses hukum, memastikan keadilan bagi calon jamaah haji, serta mencegah terulangnya praktik suap di masa mendatang.

Selain itu, keterlibatan figur publik seperti Ustaz Khalid Basalamah membuat kasus ini menjadi sorotan media dan masyarakat. Pernyataan pengembalian dana oleh Ustaz Khalid menjadi berita penting karena menunjukkan itikad kooperatif dengan pihak berwenang, sekaligus memberikan sinyal bagi pelaku lain yang terlibat untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden Tegaskan Tak Beri Amnesti Bila Anak Buah Korupsi

KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum. Verifikasi jumlah uang yang dikembalikan menjadi salah satu langkah penting dalam proses penyidikan, termasuk untuk menentukan apakah ada pengurangan sanksi atau pertimbangan hukum lain bagi yang bersangkutan.

Dengan pengembalian dana ini, publik diharapkan lebih memahami komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi kuota haji. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan, dan KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus kewajiban pidana pihak-pihak terkait.

Kasus kuota haji ini menjadi pengingat bagi biro perjalanan haji dan pihak terkait agar selalu menjalankan prosedur sesuai aturan, menjaga transparansi, dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum. KPK menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, kasus yang melibatkan Ustaz Khalid Basalamah menunjukkan kombinasi antara langkah kooperatif dari pelaku dengan pengawasan ketat dari KPK. Proses verifikasi dan penyidikan yang sedang berjalan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, sekaligus menjadi contoh penting bagi pengelolaan kuota haji yang transparan dan akuntabel di masa depan. (MD*)

Berita Terkait

Kapolri Lakukan Mutasi, 60 Perwira Dimutasi Sekaligus
KPK Selidiki Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut
KPK Minta Publik Bersabar Soal Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Rakernas, BKMT Tegaskan Peran Mencerdaskan Bangsa
Polri Kirim FPU 7 MINUSCA ke Afrika Tengah
Respons Seru Siswa SDN 04 Cipinang Terhadap Menu MBG
Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!
Dana Rp204 Miliar Hilang dalam Sekejap, Pemilik S Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 15:10 WIB

Kapolri Lakukan Mutasi, 60 Perwira Dimutasi Sekaligus

Jumat, 26 September 2025 - 14:10 WIB

KPK Selidiki Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut

Jumat, 26 September 2025 - 10:10 WIB

Gelar Rakernas, BKMT Tegaskan Peran Mencerdaskan Bangsa

Jumat, 26 September 2025 - 09:10 WIB

Polri Kirim FPU 7 MINUSCA ke Afrika Tengah

Jumat, 26 September 2025 - 08:10 WIB

Respons Seru Siswa SDN 04 Cipinang Terhadap Menu MBG

Berita Terbaru

tersangka pencurian ponsel di tanjung bajure

Sungai Penuh

Pria 61 Tahun Ditangkap Usai Curi HP di Pasar Tanjung Bajure

Jumat, 26 Sep 2025 - 17:10 WIB

Alumni SMK Pasundan 2 Bandung Marah Besar, Geruduk Bekas Sekolahnya Gara-Gara Oknum Guru Cabul Diduga Lecehkan 41 Siswi Sumber : Tangkapan layar tvOne

Daerah

41 Siswi Diduga Dilecehkan, Alumni Geruduk Sekolah

Jumat, 26 Sep 2025 - 16:10 WIB

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Sumber : Antara

Nasional

Kapolri Lakukan Mutasi, 60 Perwira Dimutasi Sekaligus

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:10 WIB

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9). Sumber : Antara

Nasional

KPK Selidiki Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut

Jumat, 26 Sep 2025 - 14:10 WIB