Jakarta, albrita.com — Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial saat kunjungan keduanya ke Inggris. Melalui akun media sosial pribadinya, Truth Social, Trump menyebut kelompok Antifa sebagai organisasi teroris.
Dalam unggahannya pada Kamis (18/9) dini hari waktu setempat, Trump menyebut Antifa sebagai “gerakan radikal sayap kiri yang berbahaya dan menghancurkan.” Ia juga berjanji akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pendanaan kelompok tersebut. “Semua pihak yang mendanai Antifa akan ditelusuri dan diselidiki sesuai hukum yang berlaku,” tulis Trump.
Meski demikian, Trump tidak menjelaskan dasar hukum maupun prosedur resmi yang dipakai untuk menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris. Selama ini, Antifa dikenal sebagai jaringan longgar kelompok aktivis anti-fasisme tanpa struktur kepemimpinan yang jelas. Hal inilah yang membuat banyak pihak meragukan efektivitas keputusan Trump.
Seorang pejabat Gedung Putih yang dikutip CNN menyatakan langkah Trump ini merupakan bagian dari strategi politiknya menghadapi kelompok kiri radikal di Amerika Serikat. “Ini hanya salah satu langkah yang akan ditempuh untuk menekan organisasi sayap kiri yang dituding memicu kekerasan politik,” ujar pejabat tersebut.
Pernyataan Trump memicu perdebatan di Amerika. Sebagian pengamat menilai kebijakan itu lebih bernuansa politis ketimbang yuridis, mengingat status Antifa sebagai gerakan sosial tanpa organisasi resmi. Kritik juga datang dari kalangan aktivis yang menilai Trump hanya ingin mencari dukungan dari basis politik konservatifnya dengan cara melabeli lawan ideologis sebagai ancaman keamanan nasional.
Dengan langkah ini, Trump kembali menegaskan posisinya sebagai tokoh politik yang kerap menggunakan isu keamanan dan ideologi untuk menggalang simpati. Namun, masih belum jelas bagaimana implementasi kebijakan ini akan dijalankan, mengingat Antifa bukanlah organisasi formal yang mudah dibubarkan atau dipidanakan. (RSW*)