Palembang, albrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, pada tahun anggaran 2023.
Ketiga terdakwa adalah Arie Martha Redo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor). Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/9/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arie Martha Redo, Apriansyah, dan Wisnu Andrio Fatra masing-masing selama 2 tahun,” tegas Fauzi Isra saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Vonis ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat dan kontraktor yang terkait dengan proyek pemerintah, sekaligus menegaskan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan. (WF*)