Karimun, albrita.com – Kejaksaan Negeri Karimun menerima pelimpahan tahap II lima tersangka beserta barang bukti narkotika seberat 704,8 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (18/9/2025). Lima tersangka merupakan warga negara Myanmar, yakni Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan kapal Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 Mei 2025 pukul 00.30 WIB. Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 704,8 kilogram.
Barang bukti narkotika tersebut telah dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam. Dari total sabu, hanya 707 gram yang disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selain sabu, barang bukti lain yang diserahkan antara lain tiga unit telepon genggam berbagai merek dan dua kartu identitas milik salah satu tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk Soe Win alias Baoporn Kingkaew yang merupakan nakhoda kapal, turut dikenakan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Herlambang menambahkan bahwa proses persidangan akan segera dijalankan, dan pihak Kejari Karimun akan memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional mengingat jumlah barang bukti yang besar dan jaringannya berskala internasional.
Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti kerja sama efektif antara BNN, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. Kejaksaan juga berencana memetakan lebih lanjut jaringan narkotika yang melibatkan tersangka internasional ini untuk mencegah peredaran di wilayah Indonesia.
Pemusnahan barang bukti sebelumnya menjadi bagian dari upaya memastikan keselamatan masyarakat sekaligus memenuhi prosedur hukum. Kejari menegaskan, penanganan kasus ini akan menjadi perhatian serius karena menyangkut skala besar dan keamanan nasional. (MDA*)