Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang membujuk pendakwah Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan oknum Kemenag tersebut mendatangi Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, dengan menawarkan jalur haji khusus. “Ada oknum Kementerian Agama yang menyampaikan, ‘ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujar Asep, Kamis (18/9/2025).
Asep menjelaskan oknum Kemenag tersebut memberi janji bahwa Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya bisa menggunakan jalur khusus haji furoda pada tahun keberangkatan yang sama. Namun, syaratnya adalah membayar uang percepatan. “Kalau tidak salah, uang percepatan itu sekitar 2.400 dolar Amerika per kuota,” tambahnya.
Khalid Basalamah kemudian mengumpulkan uang yang diminta dan menyerahkannya kepada oknum Kemenag tersebut. Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi kuota haji di Kemenag pada 2023–2024.
Selain itu, KPK juga menekankan bahwa tindakan oknum Kemenag tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan haji. “Kasus ini menunjukkan bagaimana alur kuota haji bisa dimanipulasi untuk kepentingan pribadi, yang tentu merugikan negara dan masyarakat,” kata Asep.
Penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran dana yang diberikan Khalid Basalamah dan jemaahnya, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik jalur khusus ini. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.
KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji agar tidak menyalahgunakan kuota atau jalur khusus. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jemaah haji mendapatkan pelayanan yang sesuai prosedur resmi, tanpa ada praktik ilegal,” ujar Asep.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menimbulkan perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan biro perjalanan resmi di Indonesia. (RSW*)