Jakarta, albrita.com – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait keputusan pemerintah yang melarang dirinya bepergian ke luar negeri karena dianggap memiliki utang negara.
Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap awal.
“Betul ada gugatan, tapi sidang pemeriksaan persiapan belum dilaksanakan,” kata Febriana, Kamis (18/9).
Dalam dokumen gugatan yang diterima redaksi, Tutut disebut ditetapkan sebagai penanggung utang dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP). Kedua perusahaan itu dikaitkan dengan kewajiban atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Lewat gugatannya, putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto itu meminta PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Ia juga menuntut agar pemerintah segera mencabut data pencekalan dari sistem imigrasi paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menariknya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah berkomunikasi dengan Tutut. Ia bahkan menyebut gugatan tersebut telah dicabut.
“Saya dengar sudah dicabut barusan. Saya juga sudah sempat bertukar salam dengan Bu Tutut,” ujar Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI.
Gugatan ini menambah daftar panjang sengketa hukum terkait BLBI yang sejak lama menyeret sejumlah nama besar di Indonesia. Namun, dengan adanya pencabutan gugatan, polemik Tutut vs Menkeu tampaknya tidak akan berlanjut panjang di meja hijau. (YS*)