Jakarta, albrita.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. Pernyataan ini disampaikan menyusul usulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) agar Presiden Prabowo Subianto menghentikan program tersebut, menyusul maraknya laporan kasus keracunan makanan di sekolah.
“Rekomendasi JPPI disampaikan kepada presiden, tapi forum kami di sini adalah mitra kami, yaitu Badan Gizi Nasional (BGN). Tugas DPR adalah mengevaluasi dan mengawasi BGN,” ujar Charles saat rapat audiensi dengan JPPI, CISDI, dan GKIA di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Charles menjelaskan, kasus keracunan yang terjadi bukan karena kesalahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melainkan masalah yang terkait sistem pelaksanaan program. Menurutnya, kendala ini bisa diperbaiki melalui evaluasi dan perbaikan prosedur di lapangan, bukan menghentikan program secara keseluruhan.
Sejauh ini, Presiden Prabowo masih memandang MBG sebagai program penting yang perlu dijalankan untuk meningkatkan gizi siswa di seluruh Indonesia. Charles menekankan, keputusan menghentikan program MBG sepenuhnya berada di tangan presiden. “Kalau memang beliau merasa program ini tidak lagi dibutuhkan, mungkin akan dihentikan. Namun saat ini, program tetap berjalan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Charles mengingatkan pentingnya data yang kuat dan akurat sebelum mengambil keputusan terkait program strategis nasional. Evaluasi terus dilakukan DPR bersama BGN untuk memastikan MBG tetap efektif dan aman bagi para siswa. (YS*)