Jakarta, albrita.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan segera menagih 200 orang wajib pajak besar yang telah inkrah namun belum melunasi kewajibannya. Total tunggakan dari kelompok ini diperkirakan mencapai Rp60 triliun.
“Daftar 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah ini sudah kami kantongi. Kami akan menagih dan mengeksekusi tunggakan senilai sekitar Rp50–60 triliun,” ujar Purbaya, Selasa (23/9/2025). Ia menambahkan, para penunggak pajak ini dipastikan tidak akan bisa menghindar dari kewajibannya.
Proses penagihan akan melibatkan berbagai pihak untuk mempercepat eksekusi. Polisi, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap mendukung pemerintah dalam menagih tunggakan tersebut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak, terutama bagi wajib pajak besar, dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberi efek jera bagi pihak yang menunda pembayaran pajak.
Purbaya menekankan bahwa tindakan ini bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan semua pihak memenuhi kewajiban fiskal, sekaligus memperkuat keuangan negara di tengah tantangan ekonomi nasional.
Selain itu, Menkeu menyebutkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan pembayaran dan menindak tegas jika ada pihak yang mencoba menghindar atau menunda pembayaran secara sengaja. “Kami tidak akan kompromi terhadap wajib pajak besar yang menunggak,” tegasnya.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi seluruh wajib pajak untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Pendekatan yang tegas sekaligus transparan diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Para ekonom menilai langkah menagih tunggakan pajak besar ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal, terutama di tengah tantangan anggaran negara yang membutuhkan pendapatan optimal. Penagihan tunggakan ini diyakini dapat memberikan tambahan signifikan bagi kas negara dalam waktu dekat. (WF*)