Jakarta, albrita.com – Polisi berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dormant dengan nilai fantastis mencapai Rp204 miliar. Rekening tersebut diketahui milik seorang pengusaha tanah berinisial S.
“Pemilik rekening itu inisialnya S, seorang pengusaha tanah,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9).
Rekening dormant sendiri adalah rekening pasif yang tidak digunakan untuk transaksi debit maupun kredit dalam jangka waktu tertentu. Polisi masih mendalami apakah pemilik rekening memiliki hubungan dengan para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menampilkan tumpukan uang senilai Rp204 miliar yang berhasil diamankan dari para tersangka.
Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam tiga klaster dengan peran berbeda.
Klaster pertama, pegawai bank. AP (50), kepala cabang bank, berperan memberikan User ID aplikasi core banking. GRH (43), consumer relation manager, bertindak sebagai penghubung antara sindikat dan pejabat cabang pembantu.
Klaster kedua, pembobol rekening. C (41) menjadi otak utama yang mengaku sebagai anggota satgas perampasan aset. DR (44), konsultan hukum, melindungi kelompok. NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan pemindahan dana. R (51) bertugas sebagai mediator, sedangkan TT (38) menjadi fasilitator keuangan ilegal.
Klaster ketiga, pencucian uang. DH (39) membantu pembobol bank memblokir rekening serta memindahkan dana, sementara ES (60) menyiapkan rekening penampungan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi memastikan akan menelusuri aliran dana serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan pembobolan rekening dormant bernilai ratusan miliar rupiah ini. (MDA*)