Jakarta, albrita.com – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pembobolan rekening dormant bernilai Rp204 miliar. Para pelaku berasal dari jaringan berbeda yang terbagi dalam tiga klaster, yakni pegawai bank, eksekutor, dan pencucian uang.
Mereka adalah AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Seluruhnya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp200 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta. Ada pula Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Tidak berhenti di situ, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga menjerat mereka, yakni Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Menurut penyidik, modus yang digunakan sindikat ini melibatkan oknum pejabat cabang bank dan mantan pegawai yang memiliki akses ke sistem perbankan. Dalam 17 menit, uang Rp204 miliar berhasil dipindahkan melalui 42 transaksi beruntun, lalu ditransaksikan kembali untuk menyamarkan aliran dana.
Polisi menegaskan kasus ini masih dikembangkan. “Kami akan menelusuri pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pembobolan rekening dormant ini,” kata Brigjen Helfi. (MDA*)