Jakarta, albrita.com – Polemik seputar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali ramai dibahas setelah beredar tudingan bahwa UU tersebut diduga memberi perlindungan bagi direksi dan pejabat BUMN yang melakukan korupsi. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa UU itu sama sekali tidak dibuat untuk memberi impunitas.
Andre menjelaskan, filosofi utama UU Nomor 1 Tahun 2025 adalah untuk mengatur mekanisme bisnis BUMN agar lebih transparan dan efisien, bukan untuk melindungi pejabat yang melanggar hukum. “Pengesahan UU ini tidak dimaksudkan untuk melindungi BUMN. Kalau ada yang melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus bertindak,” ujar Andre dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Legislator dari Partai Gerindra ini menegaskan, DPR sepenuhnya mendukung aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk pelanggaran di tubuh BUMN. Menurutnya, UU tersebut fokus pada pengaturan bisnis, sementara penegakan hukum tetap menjadi kewenangan APH.
Selain itu, Andre menyebut bahwa Komisi VI DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas revisi UU BUMN sebagai respons terhadap kekhawatiran adanya celah hukum. Salah satu fokus revisi adalah penerapan prinsip business judgement rule yang memastikan manajemen BUMN dapat beroperasi secara profesional tanpa menimbulkan peluang bagi tindakan kriminal.
Andre menambahkan, langkah revisi ini juga bertujuan memperkuat akuntabilitas manajemen BUMN sekaligus memastikan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum. “UU ini untuk menata bisnis, bukan memberikan kebebasan bagi siapa pun untuk melakukan korupsi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menekankan pentingnya keseimbangan antara pengelolaan bisnis BUMN dan penegakan hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan sistem pemerintahan tetap transparan. (MDA*)