Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk bersabar terkait pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses penyidikan masih berjalan. “Kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Asep menjelaskan, KPK masih memeriksa sejumlah biro perjalanan haji sebagai saksi. Menurutnya, biro perjalanan yang terlibat tersebar di berbagai daerah sehingga membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data dan mencocokkan informasi. “Travel-nya tersebar di seluruh Indonesia, jadi pengecekannya berbeda-beda. Mohon bersabar,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahunnya melibatkan ratusan ribu jamaah dari Indonesia. Dugaan adanya praktik korupsi dalam penentuan kuota membuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penyelenggaraan haji dipertanyakan.
KPK memastikan, penyidikan dilakukan secara hati-hati agar tidak ada informasi yang terlewat. Menurut Asep, pengumpulan bukti harus kuat sebelum pengumuman tersangka dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai koridor.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu pintu masuk dalam mengurai dugaan keterlibatan berbagai pihak.
Lembaga antirasuah itu menegaskan, penanganan kasus ini juga merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas penyelenggaraan haji. Publik diimbau tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari KPK, sembari memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja maksimal. (RSW*)