Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pertemuan antara mantan Bendahara Umum Amphuri, Muhammad Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri waktu pertemuan antara mantan Bendahara Umum Amphuri, Muhammad Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan ini dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, pihaknya ingin memastikan apakah pertemuan itu terjadi sebelum atau setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. “Kalau sebelum SK, diduga ada pembicaraan soal kuota. Kalau setelah SK, arah penyidikan bisa ke aliran uang,” kata Asep, Jumat (26/9).
Menurut Asep, detail waktu pertemuan penting untuk memetakan kronologi kasus. Hal ini akan membantu penyidik mengetahui motif, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
SK Nomor 130 Tahun 2024 sendiri mengatur penambahan kuota haji 1445 H/2024 M. Proses distribusinya kini menjadi sorotan karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.
Selain Tauhid Hamdi, KPK juga memanggil saksi dari biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag. Langkah ini dilakukan untuk menguji kebenaran informasi yang berkembang.
KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan transparan dan mendalam. Publik diminta bersabar dan menunggu hasil resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepentingan jutaan jamaah haji Indonesia. KPK berharap penanganan yang tuntas bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. (WF*)