Jakarta, albrita.com – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menunda sementara kebijakan pajak e-commerce bagi pedagang online. Penundaan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan memastikan daya beli masyarakat tidak terganggu.
Hingga kini, belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh merchant.
“Ini baru ribut-ribut kemarin. Kita tunggu dulu,” ujar Menkeu Purbaya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya menjelaskan, pemerintah telah menempatkan Rp 200 triliun ke sistem perbankan sebagai dorongan ekonomi. Kebijakan pajak e-commerce akan diberlakukan setelah dampak dana tersebut terhadap perekonomian mulai terlihat.
“Paling tidak sampai dana Rp 200 triliun memberikan efek nyata, kita tidak ingin mengganggu daya beli masyarakat dulu,” tambahnya.
Setelah penempatan dana pemerintah berdampak positif, seluruh penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, dan sistem pemungutan dipastikan sudah siap. Kebijakan ini diharapkan berjalan lancar tanpa menekan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor digital. (RSW*)