Palangka Raya, albrita.com – Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) menegaskan komitmen dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Ketua Harian DPP Abpednas, Aditya Yusma, menyebut kolaborasi ini merupakan wujud nyata arahan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Mantovani untuk memperkuat peran kejaksaan dalam pencegahan korupsi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di desa.
“Jaga Desa bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi menjadi sahabat dan pendamping aparatur desa agar pengelolaan dana lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Aditya, Minggu (28/9/2025).
Aditya menambahkan, peran kejaksaan dalam program ini difokuskan pada edukasi, asistensi, serta pencegahan, sementara Abpednas memastikan fungsi representasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjalan optimal di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kejaksaan dan Abpednas menjadi simbol kebersamaan kedua pihak dalam memperkuat literasi hukum aparatur desa sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa. (RSW*)