Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Tambang di Bogor

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang di Parungpanjang. Foto: kumparan

Aktivitas tambang di Parungpanjang. Foto: kumparan

Bogor, albrita.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghentikan sementara aktivitas tambang di Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Keputusan ini diambil karena maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang serta meningkatnya keluhan warga.

Dedi mencatat, sejak 2019 hingga 2024 ada 195 orang meninggal dan lebih dari seratus orang luka berat akibat kecelakaan truk tambang. Debu dan polusi juga memperparah masalah kesehatan masyarakat sekitar.

“Saya paham banyak pihak yang dirugikan, terutama sopir dan pengusaha angkutan. Tapi harus ada empati terhadap warga yang setiap hari bergumul dengan maut, debu, dan kerusakan lingkungan,” tegasnya di Bogor, Senin (29/9/2025).

Baca Juga :  Jabar Larang Lamaran Kerja, Pakai Data Pencari Kerja

Ia menegaskan kebijakan ini bukan anti-tambang, melainkan langkah darurat demi keselamatan dan lingkungan. Jalan baru yang dibangun Pemprov Jabar pun sering rusak akibat tonase truk berlebih. Dedi menyoroti biaya perbaikan jalan yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya, yang dinilai merugikan rakyat dan negara.

Selain faktor keselamatan, Dedi menilai aktivitas tambang di kawasan tersebut juga menimbulkan persoalan sosial. Mulai dari meningkatnya angka penyakit pernapasan, stres akibat kebisingan, hingga terganggunya ekosistem di sekitar lokasi tambang. Menurutnya, jika terus dibiarkan, generasi mendatang akan kehilangan hak atas lingkungan yang sehat.

Baca Juga :  HUT ke-80 TNI di Monas, Prabowo Sapa Warga dan Anak-anak

“Saya ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi yang adil. Pembangunan harus berpihak pada rakyat banyak, bukan hanya segelintir penambang. Jawa Barat bukan milik kita hari ini, tapi milik anak cucu yang akan datang,” tambahnya.

Sebelumnya, sopir truk tambang sempat melakukan aksi mogok yang menimbulkan kemacetan hingga dua kilometer. Kebijakan penghentian sementara ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 7920/ES.09/PEREK.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap tercipta solusi komprehensif yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi, keselamatan warga, dan kelestarian lingkungan. (WF*)

Berita Terkait

KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning
Tim SAR Temukan 27 Korban Tewas di Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny
Meteor Terangi Langit Cirebon, Warga Heboh
Sukamta Desak Pemerintah Awasi Netflix dan Tegur Elon Musk soal Konten Negatif
Prabowo Tegaskan Percepatan Program Makan Bergizi
Tim Freeport Temukan Tiga Jenazah Korban Longsor di Tambang Grasberg
Anies Baswedan Soroti Pendidikan: Murid Abad 21, Sekolah Masih Pola Abad 20

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:00 WIB

KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Tim SAR Temukan 27 Korban Tewas di Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Meteor Terangi Langit Cirebon, Warga Heboh

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Sukamta Desak Pemerintah Awasi Netflix dan Tegur Elon Musk soal Konten Negatif

Berita Terbaru

Padang Panjang

Rutan Padang Panjang Raih Penghargaan Bergengsi

Senin, 6 Okt 2025 - 14:17 WIB

KPK menduga Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry mengetahui aliran uang terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. CNN Indonesia

Nasional

KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji

Senin, 6 Okt 2025 - 14:00 WIB

Burung Kakatua Jambul Kuning yang diselundupkan ke Kota Manado lewat jalur laut, berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian, karantina dan TNI. (foto: istimewa)

Nasional

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning

Senin, 6 Okt 2025 - 13:30 WIB