Jakarta, albrita.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan menghambat aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut lebih menekankan pada penataan ruang merokok di fasilitas umum dan tempat hiburan, bukan melarang masyarakat berjualan di sekitar kawasan yang diatur.
“Yang paling penting, aturan ini jangan sampai mengganggu UMKM. Misalnya di karaoke, yang dilarang itu merokok di ruang hiburan, tapi orang berjualan tetap boleh,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9).
Ia menambahkan, pengelola fasilitas diwajibkan menyediakan ruang merokok khusus yang tertutup agar tidak mengganggu pengunjung lain. “Pemilik tempat hiburan harus menyiapkan area khusus merokok. Jadi perokok tetap punya ruang, sementara pengunjung lain tetap nyaman,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI sedang mematangkan draf Raperda tersebut. Salah satu aturan yang sedang dibahas adalah penetapan kawasan tanpa rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Pramono menegaskan, langkah ini bukan sekadar membatasi kebiasaan merokok, melainkan juga bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. (MDA*)