Pontianak, albrita.com – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram di RS Bhayangkara Pontianak, Senin (29/9). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan di Kabupaten Sanggau yang diselundupkan dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, mengatakan sindikat penyelundup sempat membakar mobil berpelat Malaysia di kebun sawit untuk menghilangkan jejak. Kendaraan itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Tiga pelaku berinisial KN (34), AX (29), dan MK (23) berhasil diamankan. Selain itu, sejumlah saksi turut dimintai keterangan,” jelas Dedi.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Subdit III menerima informasi akan adanya transaksi narkotika pada 4 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya menangkap para pelaku di area kebun sawit, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sanjan Pasae, pada Minggu (7/9) pagi.
Polisi memastikan barang bukti sabu yang diamankan tidak sempat beredar di masyarakat. Saat ini, para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara jaringan penyelundupan lintas negara tersebut terus didalami. (MDA*)