DPRD Lampung Minta Penyelidikan Keracunan Siswa

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) | Foto: Kumparan

Ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) | Foto: Kumparan

Bandar Lampung, albrita.com — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan forensik terhadap kasus keracunan massal siswa penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.

Ia menilai langkah itu penting untuk menemukan sumber permasalahan sekaligus memastikan keberlanjutan program nasional tersebut dengan kualitas yang lebih baik.

“MBG perlu ditingkatkan secara kualitas dari ketersediaan bahan baku dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap adanya MBG ini,” ujar Deni, pada Senin (29/9).

Menurut Deni, penyelidikan forensik diperlukan agar diketahui apakah penyebab keracunan berasal dari kesalahan manusia atau kondisi pribadi siswa.

“Biasanya enggak makan ikan tapi dia makan ikan, ada kan yang begitu. Biasanya enggak makan, dia makan daging, atau enggak bisa makan ikan tertentu, atau enggak bisa susu misalnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pria di Medan Ditangkap Usai Curi 25 Motor Sebulan

Deni menekankan aparat dari Polda Lampung, Polres, hingga jajaran kepolisian di bawahnya harus turun tangan untuk memastikan penyelidikan berjalan optimal.

Selain itu, ia meminta keterlibatan kepala sekolah, dinas kesehatan, dan puskesmas untuk memastikan makanan yang diproduksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aman dikonsumsi sebelum sampai ke siswa.

“Penyelidikan ini fokusnya bukan mencari benar atau salah, tidak menghukum seseorang, tapi untuk memperbaiki kualitas MBG yang ada di sekolah kita,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Zulfikar Ali Butho, menilai struktur SPPG perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal, khususnya lembaga kesehatan, untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari.

“Sebenarnya struktur yang ada sudah cukup, tapi karena harus menghadapi jumlah yang begitu banyak makanya kurang. Lebih baik libatkan lembaga kesehatan, itu idenya Pak Deni,” kata Ali.

Baca Juga :  Bali Siap Bangun PSEL, Masyarakat Tetap Diminta Pilah Sampah

Ali menambahkan, terdapat dasar hukum yang mengatur penanganan kasus keracunan pada program pangan, yakni Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

“Pasal 72 ayat (1) PP 86/2019 mengharuskan setiap orang untuk melaporkan kejadian dugaan keracunan pangan yang menimpa lebih dari satu orang,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menetapkan kasus keracunan massal sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, pelayanan kesehatan dapat dilakukan lebih cepat tanpa menunggu kondisi memburuk.

Berdasarkan data Satuan Tugas MBG Provinsi Lampung, sebanyak 572 kasus keracunan makanan tercatat sepanjang Agustus–September 2025. Kasus tersebut berasal dari enam kejadian di lima kabupaten/kota. Namun hingga kini, laporan keracunan di sejumlah daerah masih terus bertambah. (YS*)

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Pasar Kota Wonogiri, Ratusan Pedagang Kehilangan Tempat Usaha
Angin Kencang Rusak 18 Rumah di Bojongsoang
Bekasi Utara Krisis Air, PDAM Janji Normalisasi
Bali Siap Bangun PSEL, Masyarakat Tetap Diminta Pilah Sampah
Antrean Panjang di SPBU Bandar Lampung Akibat Kelangkaan Solar
Brigadir Polres Tanjung Balai Jadi Tersangka Curi Rp 6,4 Juta
Pasca Keracunan, Agam Hentikan Dapur MBG
Kekerasan Orientasi Komunitas Pecinta Alam di Bitung

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Kebakaran Hanguskan Pasar Kota Wonogiri, Ratusan Pedagang Kehilangan Tempat Usaha

Senin, 6 Oktober 2025 - 02:30 WIB

Angin Kencang Rusak 18 Rumah di Bojongsoang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Bekasi Utara Krisis Air, PDAM Janji Normalisasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:10 WIB

Bali Siap Bangun PSEL, Masyarakat Tetap Diminta Pilah Sampah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Antrean Panjang di SPBU Bandar Lampung Akibat Kelangkaan Solar

Berita Terbaru

Burung Kakatua Jambul Kuning yang diselundupkan ke Kota Manado lewat jalur laut, berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian, karantina dan TNI. (foto: istimewa)

Nasional

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning

Senin, 6 Okt 2025 - 13:30 WIB