Kota Jambi, albrita.com – Komisi II DPR RI berkomitmen mengawal penanganan banjir dan permasalahan kawasan zona merah di Kota Jambi. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa paparan Wali Kota Jambi telah diteruskan kepada Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan Dirjen Sumber Daya Air.
Dirjen Sumber Daya Air pun merespons dengan menindaklanjuti secara nyata, sementara kawasan zona merah telah diperintahkan untuk mendapat tindak lanjut. Waktu penyelesaian sesuai perundang-undangan adalah enam bulan, namun pihak DPR meminta percepatan menjadi empat bulan.
Data menunjukkan terdapat sekitar 5.506 bidang di tujuh kelurahan terdampak, termasuk Simpang III Sipin (74 bidang), Mayang Mangurai (64 bidang), Kenali Asam (1.843 bidang), Kenali Asam Bawah (1.314 bidang), Kenali Asam Atas (645 bidang), Paal Lima (918 bidang), dan Suka Karya (648 bidang). Aset ini dikelola oleh PT Pertamina EP di atas Barang Milik Negara (BMN).
Wali Kota Maulana menekankan pentingnya kolaborasi strategis untuk menyinkronkan program pembangunan pusat dan daerah sekaligus memperjuangkan hak masyarakat. Ia berharap Komisi II DPR RI mendukung koordinasi langsung dengan kementerian terkait agar penanganan banjir dan penyelesaian kawasan zona merah di Kota Jambi dapat segera terealisasi. (MDA*)