Jakarta, albrita.com – Pemerintah akan menyamakan lama antrean calon jemaah haji di seluruh provinsi menjadi 26,4 tahun. Kebijakan ini berlaku mulai tahun haji 2026, mengikuti aturan pembagian kuota dalam UU Haji dan Umrah yang baru disahkan.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan langkah ini bertujuan menciptakan keadilan bagi calon jemaah dari Aceh hingga Papua. “Dengan sistem ini, semua antrean akan sama, 26,4 tahun,” ujarnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan bahwa sebelumnya besaran kuota haji per provinsi sering menjadi temuan BPK karena tidak sesuai amanat UU. Kini, kuota haji reguler akan ditetapkan langsung oleh menteri, bukan dari usulan kepala daerah.
“Tidak ada lagi antrean yang mencapai 48 tahun. Semuanya sama, 26 tahun,” kata Dahnil. Ia menegaskan kuota haji reguler tetap 92 persen dan haji khusus 8 persen.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut kuota jemaah haji Indonesia pada 2026 mencapai 221 ribu orang, sama dengan tahun sebelumnya. Antrean sebelumnya bervariasi, misalnya di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencapai 47 tahun, sedangkan Kabupaten Maluku Barat Daya hanya 11 tahun.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi kuota haji menjadi lebih adil dan merata di seluruh Indonesia. (MDA*)