Jakarta, albrita.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berencana menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri HAM, Natalius Pigai, mengatakan MoU tersebut menjadi dasar bagi kementeriannya untuk ikut melakukan pengawasan. Ia memastikan langkah ini diambil setelah maraknya kasus keracunan massal yang menimpa peserta program.
“Pengawasan akan dimulai setelah MoU selesai. Draf sudah rampung dan pekan depan akan ditandatangani,” ujar Pigai di Jakarta, Rabu (1/10).
Meski belum resmi, Kementerian HAM telah melakukan pengecekan mandiri di lapangan. Pigai menyebut ada dua persoalan utama yang ditemukan. Pertama, proses produksi makanan yang belum sesuai standar, termasuk keterlambatan distribusi dan indikasi makanan basi. Kedua, lemahnya pengawasan saat distribusi berlangsung.
“Masalah muncul dari kualitas produksi dan kurangnya kontrol. Ini yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Sementara itu, Ombudsman RI mencatat setidaknya sudah terjadi 34 kejadian luar biasa (KLB) keracunan sejak program MBG digulirkan. Ribuan siswa sekolah menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi sejak Januari hingga September 2025.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebut kasus ini sebagai peringatan serius bagi pemerintah. Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh agar program MBG tidak justru membahayakan siswa yang seharusnya mendapat manfaat gizi. (WF*)









