Malang, albrita.com – Seorang pria bernama Yulianto (47) asal Kabupaten Malang berniat menempuh jalur hukum setelah dirinya mengalami kebutaan permanen usai menjalani operasi katarak di RS Pindad Turen. Ia bersama tim kuasa hukumnya berencana melayangkan gugatan perdata senilai Rp 10 miliar.
Penasihat hukumnya, Agus Salim Gozali, menyampaikan bahwa selain laporan pidana yang telah dilayangkan, pihak keluarga juga tengah mempersiapkan gugatan perdata. Menurutnya, kerugian yang dialami Yulianto tidak ternilai, namun pihaknya akan menyiapkan dokumen gugatan dengan nilai materiil dan immateriil.
“Hitungan awal ada di kisaran Rp 1 hingga 5 miliar untuk kerugian materiil. Sementara untuk kerugian immateriil bisa mencapai 10 sampai 15 miliar. Kondisi kehilangan penglihatan ini sama sekali tidak bisa dihargai dengan apa pun,” ujar Agus Salim di kantornya di Gondanglegi, Rabu (1/10).
Dasar dari gugatan ini, kata Agus, adalah kondisi Yulianto yang kini tidak lagi mampu bekerja untuk menafkahi keluarganya. Sebelum operasi, Yulianto masih bisa melihat meski buram dengan mata kanan, dan mata kirinya berfungsi normal. Namun, setelah menjalani operasi dua kali, ia mengalami kebutaan permanen di kedua matanya.
Akibat kondisi tersebut, Yulianto kini tak lagi bisa bekerja. Padahal sebelumnya ia mengandalkan pekerjaan serabutan, mulai dari sopir hingga buruh tani, untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Sekarang untuk aktivitas sehari-hari saja sudah sulit, apalagi mencari nafkah,” tambah Agus.
Menanggapi hal itu, pihak RS Pindad Turen menyatakan siap menghadapi gugatan hukum. Humas RS Pindad Turen, Yanuar Rizal Al Rosyid, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak pasien untuk melaporkan kasus ini, baik pidana maupun perdata.
“Kami terbuka dan menghormati setiap proses hukum yang ditempuh pasien. Rumah sakit akan kooperatif memberikan keterangan maupun bukti yang dibutuhkan,” kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak rumah sakit telah menerima somasi dari kuasa hukum pasien sebelumnya. Upaya mediasi pun sudah dilakukan untuk mencari jalan tengah, namun hingga kini persoalan belum menemukan titik temu.
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa medis di tanah air. Proses hukum masih akan berlanjut, sementara Yulianto dan keluarganya berharap keadilan bisa ditegakkan atas peristiwa yang mereka alami.