Pria Malang Buta Permanen Usai Operasi Katarak, Gugat RS Rp 10 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Salim Gozali selaku penasehat hukum  Yulianto (47) yang buta usai operasi katarak di Malang. Foto: kumparan

Agus Salim Gozali selaku penasehat hukum Yulianto (47) yang buta usai operasi katarak di Malang. Foto: kumparan

Malang, albrita.com – Seorang pria bernama Yulianto (47) asal Kabupaten Malang berniat menempuh jalur hukum setelah dirinya mengalami kebutaan permanen usai menjalani operasi katarak di RS Pindad Turen. Ia bersama tim kuasa hukumnya berencana melayangkan gugatan perdata senilai Rp 10 miliar.

Penasihat hukumnya, Agus Salim Gozali, menyampaikan bahwa selain laporan pidana yang telah dilayangkan, pihak keluarga juga tengah mempersiapkan gugatan perdata. Menurutnya, kerugian yang dialami Yulianto tidak ternilai, namun pihaknya akan menyiapkan dokumen gugatan dengan nilai materiil dan immateriil.

“Hitungan awal ada di kisaran Rp 1 hingga 5 miliar untuk kerugian materiil. Sementara untuk kerugian immateriil bisa mencapai 10 sampai 15 miliar. Kondisi kehilangan penglihatan ini sama sekali tidak bisa dihargai dengan apa pun,” ujar Agus Salim di kantornya di Gondanglegi, Rabu (1/10).

Baca Juga :  Kemenhaj Gandeng Kejagung Tekan Kebocoran Biaya Haji 2025

Dasar dari gugatan ini, kata Agus, adalah kondisi Yulianto yang kini tidak lagi mampu bekerja untuk menafkahi keluarganya. Sebelum operasi, Yulianto masih bisa melihat meski buram dengan mata kanan, dan mata kirinya berfungsi normal. Namun, setelah menjalani operasi dua kali, ia mengalami kebutaan permanen di kedua matanya.

Akibat kondisi tersebut, Yulianto kini tak lagi bisa bekerja. Padahal sebelumnya ia mengandalkan pekerjaan serabutan, mulai dari sopir hingga buruh tani, untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Sekarang untuk aktivitas sehari-hari saja sudah sulit, apalagi mencari nafkah,” tambah Agus.

Menanggapi hal itu, pihak RS Pindad Turen menyatakan siap menghadapi gugatan hukum. Humas RS Pindad Turen, Yanuar Rizal Al Rosyid, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak pasien untuk melaporkan kasus ini, baik pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Prabowo Ziarah ke Makam Kakek dan Nenek di Belanda

“Kami terbuka dan menghormati setiap proses hukum yang ditempuh pasien. Rumah sakit akan kooperatif memberikan keterangan maupun bukti yang dibutuhkan,” kata Yanuar dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak rumah sakit telah menerima somasi dari kuasa hukum pasien sebelumnya. Upaya mediasi pun sudah dilakukan untuk mencari jalan tengah, namun hingga kini persoalan belum menemukan titik temu.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa medis di tanah air. Proses hukum masih akan berlanjut, sementara Yulianto dan keluarganya berharap keadilan bisa ditegakkan atas peristiwa yang mereka alami.

Berita Terkait

Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Korupsi Investasi Fiktif
Massa Demo PT Timah, Harga Timah Disepakati Rp300 Ribu/kg
Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
Pemerintah Terbitkan Perpres MBG, 82,9 Juta Penerima Siap Dapat Makanan Bergizi
Satgas PKH Bongkar Illegal Logging di Pulau Sipora, Mentawai
Warga Pesawaran Temukan Mayat Membusuk di Sungai Waybrulu
Setyo Budiyanto Usul Hapus Gratifikasi
Mahasiswa UI Demo DPR Tuntut Rekan Bebas

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 04:00 WIB

Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Korupsi Investasi Fiktif

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:00 WIB

Massa Demo PT Timah, Harga Timah Disepakati Rp300 Ribu/kg

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:00 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres MBG, 82,9 Juta Penerima Siap Dapat Makanan Bergizi

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Warga Pesawaran Temukan Mayat Membusuk di Sungai Waybrulu

Berita Terbaru

Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Nasional

Eks Dirut PT Taspen Divonis 10 Tahun Korupsi Investasi Fiktif

Selasa, 7 Okt 2025 - 04:00 WIB

Sejumlah fasilitas umum dan kantor milik PT Timah rusak usai didemo pada Senin (6/10/2025). Foto: kumparan

Nasional

Massa Demo PT Timah, Harga Timah Disepakati Rp300 Ribu/kg

Selasa, 7 Okt 2025 - 03:00 WIB

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo usai meninjau bangunan ambruk Ponpes Al-Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Senin (6/10/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Nasional

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Selasa, 7 Okt 2025 - 02:00 WIB