Jakarta, albrita.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10). Perubahan aturan ini dianggap sebagai langkah besar untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme pengelolaan BUMN.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga ini akan memiliki fungsi utama sebagai pengatur dan pengawas, bukan lagi sekadar pembina.
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi ini dilakukan melalui pembahasan panjang dengan melibatkan para pakar dan akademisi dari berbagai universitas. “Kami melibatkan banyak pihak, mulai dari praktisi hukum hingga akademisi, agar revisi ini memiliki dasar akademis dan praktis yang kuat,” kata Anggia.
Dalam perubahan aturan tersebut, terdapat sejumlah hal baru yang dinilai krusial. Misalnya, aturan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara di jajaran direksi maupun komisaris BUMN, penghapusan status direksi sebagai pejabat negara, hingga kewenangan lebih luas bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan perusahaan pelat merah.
Selain itu, revisi juga menekankan pentingnya kesetaraan gender. DPR menegaskan agar perempuan memiliki ruang yang lebih luas untuk menduduki jabatan direksi, komisaris, hingga posisi strategis lainnya di BUMN.
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah penataan kepemilikan saham holding BUMN, pengaturan perpajakan antar-entitas, serta mekanisme peralihan kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Menurut Anggia, revisi UU BUMN ini bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi juga tentang menghadirkan tata kelola perusahaan negara yang lebih modern, transparan, dan profesional. “Harapannya, dengan adanya perubahan ini, BUMN bisa lebih fokus menjalankan fungsi bisnis sekaligus memberikan kontribusi optimal bagi negara,” ujarnya.
Dengan disahkannya revisi ini, Indonesia kini memasuki babak baru dalam pengelolaan BUMN. Pemerintah dan DPR berharap langkah ini dapat mendorong kinerja perusahaan milik negara menjadi lebih efisien dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. (WF*)