Jakarta, albrita.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan seluruh pegawai Kementerian BUMN akan otomatis beralih menjadi bagian dari Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) setelah perubahan status kelembagaan resmi diberlakukan.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang baru pada Kamis (2/10).
Menurut Rini, perubahan ini tidak mengubah status kepegawaian para aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kementerian BUMN. Mereka tetap tercatat sebagai ASN, hanya saja kini berada di bawah naungan lembaga BP BUMN.
“Pegawai kementerian yang selama ini menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini.
Ia juga memastikan transisi ini tidak akan mengganggu posisi maupun hak-hak ASN. “Seluruh pegawai akan tetap terbawa ke lembaga baru, dan statusnya tetap ASN,” jelasnya.
Perubahan besar ini sejalan dengan revisi undang-undang yang resmi disahkan DPR bersama pemerintah. Revisi tersebut berangkat dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September 2025 yang kemudian dibahas di parlemen sejak 23 September 2025 hingga akhirnya mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyebut ada 12 poin penting yang tertuang dalam revisi UU BUMN. Salah satunya adalah penghapusan nomenklatur Kementerian BUMN dan pembentukan BP BUMN sebagai lembaga baru yang memiliki fungsi pengaturan sekaligus pengawasan.
Selain itu, revisi juga memuat aturan terkait kepemilikan saham negara, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri di lingkup BUMN, penguatan transparansi laporan keuangan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga penegasan kesetaraan gender di level direksi dan komisaris BUMN.
Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN menandai babak baru pengelolaan perusahaan milik negara. Lembaga ini diharapkan lebih fokus mengoptimalkan peran BUMN, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan daya saing perusahaan pelat merah di tingkat nasional maupun internasional. (YS*)