Jakarta, albrita.com – Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang I DPR RI pada Kamis (2/10). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya sidang, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi pada 1 Oktober 2025.
“Sesuai hasil rapat konsultasi, disepakati Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI,” ujar Dasco.
Usai penyampaian, Dasco kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Dengan suara bulat, para anggota DPR menyatakan setuju.
Sebelum adanya kementerian baru ini, urusan haji dan umrah berada di bawah Kementerian Agama. Namun, setelah revisi UU Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Kementerian Haji dan Umrah dengan mengambil alih fungsi Badan Penyelenggara Haji.
Direktorat Jenderal Haji dan Umrah yang sebelumnya bernaung di bawah Kementerian Agama juga otomatis dialihkan ke kementerian baru tersebut. Dengan perubahan ini, penyelenggaraan haji dan umrah diharapkan lebih fokus, profesional, dan efisien.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah juga diharapkan dapat memperkuat layanan kepada jemaah Indonesia, mengingat jumlah keberangkatan haji dan umrah setiap tahun selalu menjadi yang terbesar di dunia.
Kini, Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat akan menjadi mitra resmi dalam pengawasan dan kerja sama dengan kementerian tersebut. (WF*)