Jakarta, albrita.com – Nasib TikTok di Indonesia kini terancam. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data kepada pemerintah.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan langkah ini berawal dari investigasi dugaan judi online yang menyusup lewat siaran langsung TikTok pada 25–30 Agustus 2025. Pemerintah meminta data lengkap, mulai dari lalu lintas pengguna hingga monetisasi seperti nilai gift yang diterima akun terindikasi.
“TikTok hanya menyerahkan data parsial, sehingga kami mengambil langkah tegas,” kata Alexander, Jumat (3/10).
Komdigi sebelumnya memberi tenggat hingga 23 September. Namun, melalui surat resmi, TikTok menolak permintaan itu dengan alasan kebijakan internal. Penolakan tersebut dinilai melanggar aturan PSE yang mewajibkan perusahaan memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan.
Alexander menegaskan, pembekuan izin sementara ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama anak dan remaja, dari penyalahgunaan ruang digital. Jika TikTok tidak segera patuh, opsi pemblokiran permanen bisa diambil pemerintah. (MDA*)