Jawa Tengah, albrita.com – Aparat penegak hukum bersama Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Salah satu hasil penindakan terbesar adalah penyitaan satu unit mesin pelinting rokok ilegal tipe MK8 asal Tiongkok yang mampu memproduksi hingga 2.500 batang rokok per menit.
Penindakan ini dilakukan melalui kolaborasi Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai, jajaran daerah, serta aparat penegak hukum (APH). Menurut pejabat Bea Cukai, kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Penindakan di pabrik rokok ilegal di Grobogan merupakan hasil kolaborasi Direktorat P2 Kantor Pusat, jajaran Bea Cukai, dan tim pengawasan di lapangan bersama APH,” ujar Imik, pejabat Bea Cukai yang memimpin operasi tersebut.
Data menunjukkan, rokok ilegal masih menjadi kasus dominan di Jawa Tengah. Meski demikian, survei Independent Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CSD) pada April 2025 mencatat prevalensi rokok ilegal di Semarang justru yang terendah, hanya sekitar 1,86 persen.
Hingga saat ini, sebagian besar penangkapan dilakukan di jalan tol, sementara beberapa kasus berhasil ditelusuri hingga ke pabrik rokok ilegal di Jawa Timur. Dari hasil penindakan, nilai kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai hampir Rp 220 miliar, dan sejumlah pelaku kini telah mendekam di penjara.
Selain itu, ada dugaan barang impor ilegal masuk melalui Pelabuhan Tanjung Mas. Bea Cukai masih melakukan pendalaman terkait perusahaan dan jaringan berisiko tinggi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (MDA*)