Izin TikTok Dibekukan Sementara, Aplikasi Masih Bisa Diakses

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, usai peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, usai peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Jakarta, albrita.com – Status izin operasi TikTok di Indonesia resmi dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini diambil setelah perusahaan asal Tiongkok tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Meski demikian, aplikasi TikTok masih bisa diakses dan digunakan masyarakat. “Pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses. Layanannya tetap berjalan, tetapi secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” jelas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Jumat (3/10).

Alexander menegaskan, pemerintah dan TikTok tengah menjalin komunikasi untuk mencari solusi. Jika kewajiban segera dipenuhi, maka pembekuan status tersebut bisa dipulihkan.

Baca Juga :  Motorola Rilis Moto X70 Air, Ponsel Tipis

Pembekuan ini bermula dari investigasi Komdigi terhadap dugaan praktik monetisasi judi online melalui fitur TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025. Pemerintah kemudian meminta data lengkap terkait aktivitas tersebut, termasuk traffic, siaran langsung, hingga nilai gift yang diterima akun-akun terindikasi.

Namun, TikTok hanya memberikan data parsial dan menolak menyerahkan detail lengkap dengan alasan kebijakan internal. Surat resmi yang dikirim pada 23 September 2025 menyebut mereka tidak dapat memenuhi permintaan data sesuai permintaan pemerintah.

Baca Juga :  Internet Satelit Starlink Down di Berbagai Negara

Sikap TikTok ini dianggap melanggar kewajiban PSE sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap platform digital memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan negara.

“Langkah pembekuan ini untuk memastikan ruang digital Indonesia tidak disalahgunakan, khususnya agar anak dan remaja terlindungi dari potensi aktivitas ilegal,” tutup Alexander. (MDA*)

Berita Terkait

Lenovo Luncurkan Legion Pro 5i dan Legion 5i di Indonesia
YouTube Music Uji Fitur AI Music Host
Telkomsel Perkuat Jaringan untuk MotoGP Mandalika 2025
Google Photos Hadirkan Fitur Edit Foto AI di Android
TikTok Terancam Diblokir Permanen di Indonesia
Komdigi Bekukan TDPSE TikTok Sementara
HUAWEI MatePad 11.5” 2025: Tablet Ringan dan Produktif untuk Kerja Modern
Schmidt Ingatkan AS Terancam Tertinggal dari China di AI

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Lenovo Luncurkan Legion Pro 5i dan Legion 5i di Indonesia

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:30 WIB

YouTube Music Uji Fitur AI Music Host

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Telkomsel Perkuat Jaringan untuk MotoGP Mandalika 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:10 WIB

Izin TikTok Dibekukan Sementara, Aplikasi Masih Bisa Diakses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Google Photos Hadirkan Fitur Edit Foto AI di Android

Berita Terbaru

Legion Pro 5i. Foto: Lenovo

Teknologi

Lenovo Luncurkan Legion Pro 5i dan Legion 5i di Indonesia

Senin, 6 Okt 2025 - 15:30 WIB

Proses penimbunan sampah di zona transisi TPA Regional Piyungan. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Uncategorized

DIY Pertimbangkan Proyek PSEL, Tantangan 30 Tahun

Senin, 6 Okt 2025 - 15:00 WIB

Ilustrasi YouTube. Foto: Shutterstock

Teknologi

YouTube Music Uji Fitur AI Music Host

Senin, 6 Okt 2025 - 14:30 WIB

Padang Panjang

Rutan Padang Panjang Raih Penghargaan Bergengsi

Senin, 6 Okt 2025 - 14:17 WIB