Manado, albrita.com – Petugas menemukan tujuh burung di atas kapal penumpang yang tiba dari Ambon saat mereka melakukan operasi gabungan di Pelabuhan Baru Manado, Minggu (5/10).
IPDA Juan A. V. Rumbajan, Polsek Pelabuhan Manado, menjelaskan bahwa petugas memeriksa area depan ruang tunggu dan kamar mesin kapal. Mereka mencurigai karung berisi sangkar burung di kamar mesin karena penumpang jarang melewati area itu.
Petugas membuka karung dan menemukan enam ekor Kakatua Jambul Kuning. Mereka juga menemukan satu burung sejenis di dapur kapal. Juan menyatakan bahwa pelaku berusaha menyelundupkan burung-burung itu dari Ambon ke Manado.
Petugas menyerahkan burung-burung itu kepada Petugas Paramedik Karantina Hewan agar mereka menangani burung-burung itu secara profesional. Kakatua Jambul Kuning masuk daftar satwa yang dilindungi menurut UU No. 5 Tahun 1990, dan aparat menegaskan bahwa pengedar yang melakukan penyelundupan bisa dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun serta denda Rp 100 juta.
IPDA Juan menambahkan bahwa petugas akan terus meningkatkan operasi untuk menahan penyelundup dan menekan kejahatan melalui jalur laut. (MDA*)