Sungai Penuh, albrita.com —Desakan publik agar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menindak tegas kasus dugaan korupsi Dana Desa Pelayang Raya terus meningkat. Gabungan LSM Kerinci–Sungai Penuh kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk menuntut keterbukaan penanganan perkara yang melibatkan Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi.
LSM Petisi Sakti memimpin aksi itu bersama sejumlah aktivis. Mereka menyoroti penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021–2024 di Desa Pelayang Raya serta penggunaan dana di Desa Koto Baru periode 2019–2023. Para aktivis menilai penyalahgunaan tersebut menggerogoti keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, menegaskan timnya telah menemukan bukti kuat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pelayang Raya tahun 2024. Ia menyebut Kepala Desa Supriadi pernah berjanji mengembalikan uang negara, namun hingga kini belum menepati janji itu.
“Kami sudah menemukan indikasi korupsi di Desa Pelayang Raya. Kades berjanji mengembalikan uang negara, tapi tidak menunjukkan itikad baik. Kami akan melimpahkan kasus ini ke Seksi Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Moehargung, Senin (6/10/2025), dilansir portalbuana.asia.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa di Kota Sungai Penuh. (***)