Setyo Budiyanto Usul Hapus Gratifikasi

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Jakarta, albrita.com – Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengusulkan DPR mencabut pasal gratifikasi dalam UU Tipikor. Dia menilai pasal itu membingungkan antara gratifikasi dan suap.

Setyo menekankan, penyelenggara negara harus melaporkan gratifikasi ke KPK dalam 30 hari. Banyak orang melanggar aturan ini karena mereka menunggu hingga batas waktu habis.

“Sekarang orang berpikir, ‘Ah, saya masih punya 30 hari’. Tapi mereka melewati batas satu detik, KPK menindaknya sebagai suap,” jelas Setyo.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp130 Triliun, BTN Sudah Terima Dana Rp25 T

Setyo mendorong DPR merevisi UU Tipikor agar memasukkan praktik korupsi baru dan memperkuat pemberantasan korupsi. Dia menambahkan, revisi ini mendukung program-program penting Presiden.

Setyo menegaskan, KPK ingin setiap tindakan korupsi ditangani dengan tegas. Dia meminta DPR tidak menunda pembahasan revisi dan segera menyusun aturan baru yang lebih jelas.

Dia juga menyoroti praktik gratifikasi yang kadang digunakan pejabat untuk menghindari aturan suap. Setyo menilai penghapusan pasal ini akan membuat penegakan hukum lebih sederhana dan adil.

Baca Juga :  Program MBG Perlu Evaluasi, Bukan Dihentikan

Setyo menambahkan, KPK terus memantau semua laporan gratifikasi dan memberi rekomendasi tindakan konkret. Dia menekankan setiap penyelenggara negara harus sadar bahwa KPK selalu mengawasi penerimaan gratifikasi.

Dia berharap perubahan ini mendorong budaya integritas di lingkungan pemerintah dan membuat masyarakat lebih percaya pada proses pemberantasan korupsi.

Setyo menegaskan, KPK akan tetap aktif menindak pelaku korupsi, dan revisi UU Tipikor akan memberi dasar hukum lebih kuat bagi lembaganya.

Berita Terkait

Satgas PKH Bongkar Illegal Logging di Pulau Sipora, Mentawai
Warga Pesawaran Temukan Mayat Membusuk di Sungai Waybrulu
Mahasiswa UI Demo DPR Tuntut Rekan Bebas
Ketua KPK Soroti IPK Indonesia 2024: Masih di Angka 37
Tim SAR Evakuasi Hari Ini, Temukan 1 Korban dan Total 54 Mayat di Ponpes Al-Khoziny
KPK Terima Hampir Rp 100 Miliar Pengembalian Uang Kuota Haji
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning
Tim SAR Temukan 27 Korban Tewas di Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:30 WIB

Satgas PKH Bongkar Illegal Logging di Pulau Sipora, Mentawai

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:00 WIB

Warga Pesawaran Temukan Mayat Membusuk di Sungai Waybrulu

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Setyo Budiyanto Usul Hapus Gratifikasi

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Mahasiswa UI Demo DPR Tuntut Rekan Bebas

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Ketua KPK Soroti IPK Indonesia 2024: Masih di Angka 37

Berita Terbaru

Ilustrasi hutan dan penanaman pohon. Foto: KLHK

Nasional

Satgas PKH Bongkar Illegal Logging di Pulau Sipora, Mentawai

Senin, 6 Okt 2025 - 22:30 WIB

Lokasi Penemuan mayat anonim membusuk di sungai areal PTPN VII Waybrulu Dusun Binong Desa Kebagusan, Gedong Tataan, Pesawaran. | Foto: Dok Polres Pesawaran

Nasional

Warga Pesawaran Temukan Mayat Membusuk di Sungai Waybrulu

Senin, 6 Okt 2025 - 22:00 WIB

Pemandangan kuil Buddha yang terendam banjir yang terletak di kota kuno Ayutthaya, Thailand. Foto: Chalinee Thirasupa/Reuters

Internasional

PM Thailand Kirim Bantuan ke Korban Banjir

Senin, 6 Okt 2025 - 21:30 WIB