Jakarta, albrita.com – Komnas HAM menilai Polri dan Kementerian Komunikasi Digital lemah dalam melindungi hak kebebasan berpendapat. Polri membatasi hak berpendapat karena kapasitas anggota terbatas, menggunakan UU ITE untuk menuntut kritik, dan melakukan patroli siber.
Komisioner Komnas HAM Abdul Harris menegaskan anggota Polri menafsirkan hukum secara tekstual sehingga membatasi hak individu secara berlebihan. Hal ini mengurangi kebebasan masyarakat menyuarakan pendapat di media sosial dan forum publik.
Komnas HAM menilai enam elemen hak: hak menyatakan pendapat di muka umum, hak pidato politik, hak ekspresi simbolik, hak kebebasan akademik, hak akses informasi, dan hak ekspresi seni. Polri meraih skor 57,8, termasuk kategori rendah.
Kementerian Komunikasi dan Digital meraih skor 58 karena regulasi belum merata, penghapusan konten sewenang-wenang, dan rendahnya literasi digital di wilayah 3T. Banyak masyarakat mengadukan pelanggaran hak digital setiap tahun.
Komnas HAM merekomendasikan Polri meningkatkan pemahaman HAM, melindungi jurnalis, aktivis, pembela HAM, dan individu yang menyuarakan kritik. Polri diminta tidak menggunakan kekuatan berlebihan terhadap individu yang menyampaikan pendapat.
Pemerintah perlu memperluas akses jaringan digital, meningkatkan literasi publik, dan membentuk mekanisme pengawasan independen. Langkah ini membantu memperkuat kebebasan berpendapat dan perlindungan HAM di seluruh Indonesia. (YS*)









