Pemko Padang Panjang Teliti Pemanfaatan 40,7 Hektare Lahan Sungai Andok dengan Langkah Hati-hati

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pintu masuk ke Sungai Andok.

Pintu masuk ke Sungai Andok.

Padang Panjang, albrita.com –Pemerintah Kota Padang Panjang terus mencari solusi untuk memanfaatkan lahan negara bekas hak barat di kawasan Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) membahas lahan seluas 40,7 hektare itu dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Hendri Arnis di Balai Kota, Rabu (8/10).

Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan (BPN), dan sejumlah instansi terkait ikut hadir dalam rapat tersebut. Wali Kota Hendri menegaskan perlunya pensertifikatan tanah bekas hak barat agar pemerintah dapat mengelola lahan secara adil dan sesuai hukum.

“Kami akan memanfaatkan tanah negara ini untuk mendukung program prioritas nasional Asta Cita, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan lahan ketahanan pangan. Kami juga menyiapkannya untuk program daerah seperti pengelolaan sampah terpadu,” ujar Hendri.

Baca Juga :  Bantuan UMKM Diserahkan, Pengurus Koperasi Merah Putih DiLatih

Ia meminta seluruh pihak menjalankan proses secara hati-hati dan transparan. “Kami membutuhkan lahan ini untuk mendukung program strategis pemerintah, tetapi kami harus mematuhi aturan hukum agar tidak muncul masalah di masa depan,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menjelaskan bahwa pemerintah kota sudah dua kali menggelar sosialisasi dan mendata lahan tersebut. Ia menambahkan, beberapa pihak masih mengklaim kepemilikan tanah yang sama, sehingga perlu penyelesaian bersama.

Kepala BPN Padang Panjang, Ririen Elisa, menyatakan lahan di Sungai Andok terdiri dari bekas hak erfpacht di Kelurahan Tanah Hitam seluas 32,8 hektare dan bekas hak eigendom di Kelurahan Kampung Manggis seluas 7,96 hektare.

Baca Juga :  KWT Sakinah Pasar Usang Melaju ke Tingkat Sumbar

Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, memberikan pandangan akademis melalui zoom meeting. Ia mendorong pemerintah meneliti secara mendalam setiap langkah pensertifikatan agar tidak menimbulkan sengketa.

Warga kini memanfaatkan sebagian lahan Sungai Andok untuk pertanian, pembuangan sampah, dan pemukiman. Namun klaim kepemilikan dari Nagari Gunung di Padang Panjang Timur yang menyatakan lahan itu sebagai tanah ulayat membuat pemerintah harus bertindak cermat sebelum menentukan langkah akhir. (syam)

Berita Terkait

Ketua TP PKK Padang Panjang Serahkan Bantuan untuk Balita Penderita Hidrosefalus
Berharap Kantor Imigrasi Segera Hadir di Padang Panjang
PSPP Seleksi 70 Pemain untuk Liga 4 Sumbar 2025/2026
M. Fauzi, Bayi Penderita Hidrosefalus Perlu Perhatian Khusus
59 Kuda Siap Berpacu di Bancah Laweh
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Semen Truk Tabrak Pelaminan
Respon Cepat, Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Narkoba di Kampung Manggis
Padang Panjang Borong Penghargaan di Temu Kader PKK Sumatera Barat

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Ketua TP PKK Padang Panjang Serahkan Bantuan untuk Balita Penderita Hidrosefalus

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:08 WIB

Berharap Kantor Imigrasi Segera Hadir di Padang Panjang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:02 WIB

PSPP Seleksi 70 Pemain untuk Liga 4 Sumbar 2025/2026

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

M. Fauzi, Bayi Penderita Hidrosefalus Perlu Perhatian Khusus

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:00 WIB

59 Kuda Siap Berpacu di Bancah Laweh

Berita Terbaru

Sejumlah pengunjung berwisata saat museum kembali dibuka setelah pencurian perhiasan di Museum Louvre, Paris, Prancis, Rabu (22/10/2025). Foto: Gonzalo Fuentes/Reuters

Internasional

Polisi Prancis Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Museum Louvre

Senin, 27 Okt 2025 - 02:10 WIB