Padang Panjang, albrita.com –Pemerintah Kota Padang Panjang terus mencari solusi untuk memanfaatkan lahan negara bekas hak barat di kawasan Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) membahas lahan seluas 40,7 hektare itu dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Hendri Arnis di Balai Kota, Rabu (8/10).
Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan (BPN), dan sejumlah instansi terkait ikut hadir dalam rapat tersebut. Wali Kota Hendri menegaskan perlunya pensertifikatan tanah bekas hak barat agar pemerintah dapat mengelola lahan secara adil dan sesuai hukum.
“Kami akan memanfaatkan tanah negara ini untuk mendukung program prioritas nasional Asta Cita, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan lahan ketahanan pangan. Kami juga menyiapkannya untuk program daerah seperti pengelolaan sampah terpadu,” ujar Hendri.
Ia meminta seluruh pihak menjalankan proses secara hati-hati dan transparan. “Kami membutuhkan lahan ini untuk mendukung program strategis pemerintah, tetapi kami harus mematuhi aturan hukum agar tidak muncul masalah di masa depan,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, menjelaskan bahwa pemerintah kota sudah dua kali menggelar sosialisasi dan mendata lahan tersebut. Ia menambahkan, beberapa pihak masih mengklaim kepemilikan tanah yang sama, sehingga perlu penyelesaian bersama.
Kepala BPN Padang Panjang, Ririen Elisa, menyatakan lahan di Sungai Andok terdiri dari bekas hak erfpacht di Kelurahan Tanah Hitam seluas 32,8 hektare dan bekas hak eigendom di Kelurahan Kampung Manggis seluas 7,96 hektare.
Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, memberikan pandangan akademis melalui zoom meeting. Ia mendorong pemerintah meneliti secara mendalam setiap langkah pensertifikatan agar tidak menimbulkan sengketa.
Warga kini memanfaatkan sebagian lahan Sungai Andok untuk pertanian, pembuangan sampah, dan pemukiman. Namun klaim kepemilikan dari Nagari Gunung di Padang Panjang Timur yang menyatakan lahan itu sebagai tanah ulayat membuat pemerintah harus bertindak cermat sebelum menentukan langkah akhir. (syam)









