KPK Dalami Kasus Kuota Haji 2024

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Jakarta, albrita.com – KPK mendalami temuan Pansus Haji soal penyelenggaraan ibadah haji 2024. Fokus KPK mencakup kuota, biaya, logistik, konsumsi, dan akomodasi jemaah.

Kasus muncul setelah Presiden Jokowi mendapat tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi. KPK menduga asosiasi travel haji memengaruhi pembagian kuota agar haji khusus melebihi batas 8 persen. Setoran travel ke pejabat Kemenag mencapai USD 2.600–7.000 per kuota, merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK bekerja sama dengan BPK menghitung total kerugian.

Baca Juga :  KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

KPK mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penyidik menggeledah rumah dan kantor travel, serta menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari ASN Ditjen PHU.

KPK memeriksa dokumen dan bukti keuangan untuk memastikan aliran uang. Penyidik menilai pola pembayaran travel haji menunjukkan keterlibatan pejabat hingga pimpinan Kemenag. Beberapa travel haji yang mendapat kuota tambahan sudah dimintai keterangan terkait jumlah setoran dan tujuan aliran dana.

Baca Juga :  KPK Dorong Transparansi Haji 2026

Penyidik menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan saksi baru dan analisis bukti elektronik. KPK menegaskan akan menindaklanjuti setiap bukti untuk mengungkap kasus secara tuntas.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati tindakan KPK. (YS*)

Berita Terkait

Mahfud MD Kagum pada Keterbukaan Sri Sultan Yogyakarta dan Keluarganya
Massa API-Palestina Gelar Aksi di Depan Kedubes AS Jakarta, Serukan Sikap Tegas Pemerintah
Presiden Prabowo Tiba di Malaysia untuk Hadiri KTT ASEAN ke-47
Prabowo Dorong Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Akan Kaji Lebih Lanjut
Gus Ipul Umumkan Gus Dur dan Marsinah Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional
Reda Manthovani: Harapan Terakhir Reformasi Kejaksaan
Roy Suryo dan Bonatua Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Janji Uji Keaslian Dokumen
Tri Tito Karnavian Dorong Kader Posyandu Jalankan Enam Pelayanan Dasar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Mahfud MD Kagum pada Keterbukaan Sri Sultan Yogyakarta dan Keluarganya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 08:30 WIB

Massa API-Palestina Gelar Aksi di Depan Kedubes AS Jakarta, Serukan Sikap Tegas Pemerintah

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:02 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Malaysia untuk Hadiri KTT ASEAN ke-47

Minggu, 26 Oktober 2025 - 01:10 WIB

Prabowo Dorong Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Akan Kaji Lebih Lanjut

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Gus Ipul Umumkan Gus Dur dan Marsinah Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional

Berita Terbaru

Teknologi

AI Dorong Kemandirian Penyandang Tunanetra di Indonesia

Minggu, 26 Okt 2025 - 21:07 WIB