Jakarta, albrita.com – KPK mendalami temuan Pansus Haji soal penyelenggaraan ibadah haji 2024. Fokus KPK mencakup kuota, biaya, logistik, konsumsi, dan akomodasi jemaah.
Kasus muncul setelah Presiden Jokowi mendapat tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi. KPK menduga asosiasi travel haji memengaruhi pembagian kuota agar haji khusus melebihi batas 8 persen. Setoran travel ke pejabat Kemenag mencapai USD 2.600–7.000 per kuota, merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. KPK bekerja sama dengan BPK menghitung total kerugian.
KPK mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Penyidik menggeledah rumah dan kantor travel, serta menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari ASN Ditjen PHU.
KPK memeriksa dokumen dan bukti keuangan untuk memastikan aliran uang. Penyidik menilai pola pembayaran travel haji menunjukkan keterlibatan pejabat hingga pimpinan Kemenag. Beberapa travel haji yang mendapat kuota tambahan sudah dimintai keterangan terkait jumlah setoran dan tujuan aliran dana.
Penyidik menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan saksi baru dan analisis bukti elektronik. KPK menegaskan akan menindaklanjuti setiap bukti untuk mengungkap kasus secara tuntas.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati tindakan KPK. (YS*)









