Pontianak, albrita.com — Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyerahkan tersangka HS kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang bersama barang bukti ribuan kilogram daging olahan dan 800 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Petugas menyerahkan HS pada Kamis (9/10) setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan berkas perkara lengkap. Kejaksaan kini menangani seluruh proses hukum.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, mengatakan timnya memusnahkan daging olahan dengan cara menimbunnya karena sudah membusuk. “Kami juga membawa 800 ribu batang rokok ilegal sebagai barang bukti,” ujarnya, Jumat (10/10).
Tim gabungan Bea Cukai Kalbagbar, Jagoi Babang, dan Sintete menangkap HS pada 12 Agustus 2025 di jalur perbatasan Indonesia–Malaysia. Mereka menyita dua truk berpendingin berisi daging olahan dan rokok tanpa cukai senilai Rp2,43 miliar dengan potensi kerugian negara Rp982 juta.
Beni menegaskan, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum terus menindak penyelundupan di wilayah perbatasan. “Kami berkomitmen menjaga masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya,” tegasnya. (MDA*)