Nadiem Makarim Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini di PN Jakarta Selatan

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Jakarta, albrita.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, akan memutus gugatan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 13.00 WIB.

Sidang putusan berlangsung setelah rangkaian sidang praperadilan berjalan sejak Jumat (3/10). Nadiem menggugat Kejagung untuk membatalkan status tersangkanya dan meminta hakim membebaskannya dari penahanan.

Istri Nadiem, Franka Franklin, rutin menghadiri sidang dan berharap Nadiem segera kembali ke rumah bersama keluarga. “Harapannya agar hasil sidang baik dan Mas Nadiem bisa pulang bersama keluarga,” ujar Franka, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Belanja Sekaligus Edukasi di Jakarta Eco Future Fest 2025

Jaksa menegaskan mereka menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya sesuai prosedur. Mereka meminta hakim menolak gugatan praperadilan Nadiem.

Kasus Nadiem muncul dari pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menilai Nadiem merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun. Selisih harga pengadaan laptop dan software mencapai Rp 480 miliar untuk Chrome Device Management dan Rp 1,5 triliun untuk mark-up laptop.

Baca Juga :  Kejagung Ungkap Pengembalian Uang Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Pada Februari 2020, Nadiem bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek. Ia menanggapi surat Google mengenai pengadaan alat TIK setelah pengadaan sebelumnya gagal pada 2019.

Nadiem membantah melakukan perbuatan yang dituduhkan Kejagung. Ia menegaskan Tuhan melindunginya dan ia selalu memegang integritas serta kejujuran selama hidupnya. (YS*)

Berita Terkait

Bahlil Pastikan Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Grasberg
PMI Asal Blitar Jadi Korban Kekerasan Sadis di Malaysia, KBRI Bergerak Cepat
SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan
KPK Jerat PT Insight Investment Management dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka
Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan yang Ngaku Raline Shah
Surya Paloh Temui Menhan Sjafrie Bahas Semangat Bangsa
Menhan Sjafrie Pastikan Pesawat Tempur J-10 Segera Terbang di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Bahlil Pastikan Freeport Belum Ajukan Revisi RKAB Usai Longsor Tambang Grasberg

Kamis, 16 Oktober 2025 - 01:02 WIB

SSDM Polri Tingkatkan Karakter Polisi Lewat Seminar di Jakarta Selatan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:59 WIB

KPK Jerat PT Insight Investment Management dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Ledakan Kapal Federal II di Batam, 10 Tewas dan 18 Luka-luka

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan yang Ngaku Raline Shah

Berita Terbaru

Dua putri aktif latihan silat menyosong Kenduri SKO Enam Luhah Sungai Penuh 2026 (Foto: Dok: Delvia Prima)

Sungai Penuh

Kenduri Sko 2026, Momen Persatuan Enam Luhah Sungai Penuh

Kamis, 16 Okt 2025 - 06:59 WIB