Medan, albrita.com — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menangkap dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam korupsi pengelolaan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, mengatakan tim penyidik menahan ASK, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024, dan ARL, Kepala BPN Deli Serdang 2023–2025. Keduanya mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
“Kami menangkap dua tersangka karena mereka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset negara,” ujar Husairi, Rabu (15/10).
Tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa keduanya menyetujui penertiban kewajiban PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land. Dalam proyek itu, NDP mengubah lahan Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan dan menyerahkan sebagian lahan kepada negara. Namun, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) justru menjual serta mengembangkan lahan tersebut untuk kepentingan komersial.
“Tindakan itu membuat negara kehilangan 20 persen aset dari total lahan yang diubah,” tegas Husairi. Ia menambahkan, tim auditor kini menghitung total kerugian keuangan negara.
Penyidik menjerat kedua pejabat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut terus memeriksa saksi tambahan untuk membongkar pihak lain yang ikut berperan dalam kasus ini. (AW*)