Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang ditahan atas dugaan korupsi, Medan, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejati Sumut

Dua Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang ditahan atas dugaan korupsi, Medan, Selasa (14/10/2025). Foto: Kejati Sumut

Medan, albrita.com — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menangkap dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam korupsi pengelolaan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, mengatakan tim penyidik menahan ASK, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024, dan ARL, Kepala BPN Deli Serdang 2023–2025. Keduanya mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.

“Kami menangkap dua tersangka karena mereka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset negara,” ujar Husairi, Rabu (15/10).

Baca Juga :  Lima tahun Penjara untuk Mbak Ita Mantan Wako Semarang

Tim penyidik menemukan bukti kuat bahwa keduanya menyetujui penertiban kewajiban PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land. Dalam proyek itu, NDP mengubah lahan Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan dan menyerahkan sebagian lahan kepada negara. Namun, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) justru menjual serta mengembangkan lahan tersebut untuk kepentingan komersial.

Baca Juga :  Longsor Tebing 25 Meter Putus Akses Jalan di Cianjur

“Tindakan itu membuat negara kehilangan 20 persen aset dari total lahan yang diubah,” tegas Husairi. Ia menambahkan, tim auditor kini menghitung total kerugian keuangan negara.

Penyidik menjerat kedua pejabat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumut terus memeriksa saksi tambahan untuk membongkar pihak lain yang ikut berperan dalam kasus ini. (AW*)

Berita Terkait

KPK Jerat PT Insight Investment Management dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Sleman
Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan yang Ngaku Raline Shah
Kebakaran di Pademangan, 4 Penghuni Tewas di Jakarta Utara
Honda Jazz Terbakar di Surabaya, Sopir dan Penumpang Tewas
Bus Royal Trans Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 8 Km di Flores Timur
Truk Bermuatan Sapi Terguling di Nagreg, Pejalan Kaki Tewas

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:59 WIB

KPK Jerat PT Insight Investment Management dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Sleman

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan yang Ngaku Raline Shah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Kebakaran di Pademangan, 4 Penghuni Tewas di Jakarta Utara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Honda Jazz Terbakar di Surabaya, Sopir dan Penumpang Tewas

Berita Terbaru

Ilustrasi aplikasi edit video Clips di Apple App Store. Foto: Shutterstock

Teknologi

Apple Hentikan Clips dan Alihkan Fokus ke Teknologi AI

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:33 WIB

Bashar al-Assad Foto:  Reuters/Sana

Internasional

Presiden Suriah Minta Rusia Serahkan Bashar al-Assad

Rabu, 15 Okt 2025 - 22:33 WIB