Pontianak, albrita.com – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan 730,4 kilogram kratom beserta sarana pengangkut yang diduga akan diekspor ilegal ke Malaysia tanpa dokumen resmi. Petugas menindak kasus ini pada 17 Juli 2025 di wilayah Jagoi Babang, menggunakan jalur perbatasan darat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi secara optimal dan menindak setiap pelanggaran secara profesional. “Kami tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum,” ujarnya.
Petugas menemukan kratom di sejumlah kendaraan. Mereka mengamankan barang bukti dan sarana transportasi untuk proses hukum lebih lanjut. Lukman menambahkan, pihaknya akan menelusuri jaringan penyelundupan agar pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa.
Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk memetakan jalur penyelundupan di perbatasan. Sinergi ini membantu petugas meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara.
Lukman juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Partisipasi warga membantu petugas mengungkap kasus penyelundupan besar dan menjaga keamanan perbatasan. “Sinergi antara masyarakat, aparat hukum, dan Bea Cukai penting untuk menciptakan iklim industri yang legal dan sehat,” pungkasnya. (AW*)