Jakarta, albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menjerat PT Insight Investment Management (IIM) karena perusahaan itu menerima Rp 44 miliar dari investasi fiktif PT Taspen. Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, menyatakan pihaknya memproses IIM secara hukum sebagai subjek korporasi.
KPK menahan dua tersangka perorangan, mantan Dirut PT Taspen ANS Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengalihkan sukuk TPS Food II tanpa analisis sah, sambil dibantu Ekiawan.
KPK menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Kosasih, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 29,152 miliar plus mata uang asing. Ekiawan menerima hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti USD 253.660. Kosasih mengajukan banding.
Greafik menegaskan KPK terus menindak perusahaan yang menikmati hasil kejahatan untuk menegakkan keadilan. (WF*)