Jakarta, albrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN.
Ketua MK Suhartoyo meminta pemerintah membentuk lembaga independen untuk mengawasi ASN karena pemerintah tidak memiliki KASN. MK mengubah Pasal 26 ayat 2 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Lembaga independen mengawasi penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. MK menetapkan pemerintah harus membentuk lembaga itu dalam dua tahun sejak putusan dibacakan, Kamis (16/10).
Hakim Guntur Hamzah menegaskan ASN mudah diintervensi kepentingan politik dan pribadi. Ia meminta pemerintah memisahkan pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar sistem merit berjalan akuntabel, transparan, dan birokrasi tetap profesional.
Guntur menambahkan lembaga independen menyeimbangkan peran pembuat dan pelaksana kebijakan dan melindungi karier ASN. Pemerintah memanfaatkan pengalaman UU 5/2014 untuk meningkatkan profesionalisme ASN melalui lembaga independen.
MK meminta pemerintah langsung membentuk lembaga independen agar pemerintah mengawasi Sistem Merit secara efektif, ASN bekerja profesional, dan birokrasi bebas dari intervensi politik. (WF*)









