MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Jakarta, albrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN.

Ketua MK Suhartoyo meminta pemerintah membentuk lembaga independen untuk mengawasi ASN karena pemerintah tidak memiliki KASN. MK mengubah Pasal 26 ayat 2 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Lembaga independen mengawasi penerapan Sistem Merit, asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. MK menetapkan pemerintah harus membentuk lembaga itu dalam dua tahun sejak putusan dibacakan, Kamis (16/10).

Baca Juga :  Prabowo Lantik Listyowati Jadi Dubes RI Bangladesh & Nepal

Hakim Guntur Hamzah menegaskan ASN mudah diintervensi kepentingan politik dan pribadi. Ia meminta pemerintah memisahkan pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar sistem merit berjalan akuntabel, transparan, dan birokrasi tetap profesional.

Baca Juga :  Sekda Alpian Tegaskan ASN Harus Disiplin dan Jadi Teladan Kelola Sampah

Guntur menambahkan lembaga independen menyeimbangkan peran pembuat dan pelaksana kebijakan dan melindungi karier ASN. Pemerintah memanfaatkan pengalaman UU 5/2014 untuk meningkatkan profesionalisme ASN melalui lembaga independen.

MK meminta pemerintah langsung membentuk lembaga independen agar pemerintah mengawasi Sistem Merit secara efektif, ASN bekerja profesional, dan birokrasi bebas dari intervensi politik. (WF*)

Berita Terkait

Polisi Imbau Debt Collector Menagih dengan Sopan, Jangan Semena-mena di Jalan
Presiden Prabowo Tegaskan Kerja Sama Tangani Narkoba dan Kejahatan Lintas Batas
MKD DPR Gelar Sidang Perdana Lima Anggota Nonaktif Hari Ini
Israel Gempur Gaza Usai Hamas Langgar Gencatan Senjata
Menteri Lingkungan Hidup Soroti Kondisi Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi POME
Pemerintah dan DPR Bahas Biaya Haji 2026 dalam Rapat Tertutup
Fotografer ‘Ngamen’ di Jakarta Diawasi Komdigi, Warga Diminta Waspada Data Pribadi

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Polisi Imbau Debt Collector Menagih dengan Sopan, Jangan Semena-mena di Jalan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Kerja Sama Tangani Narkoba dan Kejahatan Lintas Batas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:33 WIB

MKD DPR Gelar Sidang Perdana Lima Anggota Nonaktif Hari Ini

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Israel Gempur Gaza Usai Hamas Langgar Gencatan Senjata

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Soroti Kondisi Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota

Berita Terbaru

Walikota Hendri Arnis di Terminal Bukit Surungan.

Padang Panjang

Sidak ke Terminal Busur, Pastikan Optimalisasi Pelayanan

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:33 WIB