Jambi, albrita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Tim penyidik memeriksa saksi dari pemerintah daerah, kontraktor, dan anggota DPRD Kerinci untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana proyek.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tommy Ferdian, menyatakan timnya akan menetapkan tersangka baru jika mereka menemukan minimal dua alat bukti yang kuat.
“Kami sudah memeriksa anggota dewan sebagai saksi. Kami tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru bila bukti cukup,” kata Tommy, Rabu (15/10/2025).
Tommy menambahkan, timnya memintai keterangan pimpinan DPRD Kerinci untuk mendalami sejauh mana legislatif terlibat dalam proyek tersebut. “Kami memeriksa seluruh pihak yang mengetahui alur proyek ini, termasuk pimpinan DPRD,” jelasnya.
Kejari menjaga kerahasiaan jumlah dan identitas anggota DPRD yang diperiksa agar integritas penyidikan tetap terjaga.
Tim penyidik menyelesaikan tahap akhir penyidikan proyek PJU Dishub Kerinci dan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Mereka menelusuri aliran dana proyek serta memeriksa kontraktor, pejabat Dishub, dan pihak lain yang diduga ikut menyimpangkan anggaran.
Tommy menegaskan, Kejari Sungai Penuh mengusut kasus ini tuntas tanpa pandang bulu. “Kami pastikan semua pihak yang terlibat, baik eksekutif maupun legislatif, kami proses sesuai fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh mengawasi jalannya penyidikan dan menuntut penegakan hukum transparan agar kepercayaan publik terhadap aparat hukum tetap terjaga.
Seorang tokoh masyarakat Kerinci yang enggan disebut nama menyatakan, “Kami mendukung Kejari menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.”
Kasus ini menjadi momentum bagi aparat hukum dan pemerintah daerah untuk membersihkan praktik korupsi, terutama dalam proyek infrastruktur publik yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. (YS*)









