Jakarta, albrita.com – Pemerintah menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan sederajat mulai tahun ajaran 2027/2028. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kemampuan komunikasi global anak Indonesia sejak dini dan menyiapkan generasi berdaya saing internasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah berkomitmen menyiapkan profil lulusan yang produktif dan berdaya saing global. “Teknologi membantu proses belajar, tapi tidak menggantikan peran guru,” ujar Mu’ti, Kamis (16/10).
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan pemerintah sudah mengatur transisi ini melalui regulasi resmi. Dia menekankan pemerintah tidak mengambil keputusan secara tiba-tiba. Pemerintah sudah mencantumkan transisi ini dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, SD, dan SMP. Kemudian pemerintah menindaklanjuti dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Toni menambahkan, penerapan Bahasa Inggris di SD bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dasar di Indonesia. Pemerintah berharap siswa mampu mengembangkan kemampuan komunikasi lintas budaya, memperluas wawasan global, dan menumbuhkan kepercayaan diri sejak usia dini.









