Polres Padang Panjang Tangkap Dua Terduga Kasus Narkotika Jenis Ganja di Koto Baru

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, albrita.comJajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan di kawasan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Senin malam, 25 Agustus 2025.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri,  Rabu (27/8) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mencurigai dua orang pria yang kemudian langsung diamankan pada pukul 21.00 WIB,” kata Ardi Nefri.

Baca Juga :  Calon Direktur PDAM Sepi Peminat

Kedua terduga  yang diamankan yakni RS (33), wiraswasta, dan GS (29), pelajar/mahasiswa. Keduanya tercatat sebagai warga Jorong Pincuran Baru, Nagari Sungai Pua, Kabupaten Agam.

Penangkapan dilakukan di Koto Baru, Kecamatan X Koto, dan disaksikan  dua warga setempat termasuk Kepala Jorong..

Barang bukti yang diamankan berupa:

2 (dua) paket sedang ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna cokelat

1 (satu) unit handphone merek Oppo

1 (satu) lembar STNK atas nama Adek Saputra

1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki tipe LX150K warna biru

1 (satu) kunci motor

1 (satu) jaket warna hitam kombinasi merah-kuning merek Salviohexia

Baca Juga :  Wako Padang Panjang Bahas Kampung Siaga Bencana dan Sekolah Rakyat dengan Wamensos

Kasat Resnarkoba menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah menerima laporan masyarakat pada pukul 18.30 WIB.

Setelah pengintaian intensif, kedua pelaku ditemukan dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti  diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran ganja di wilayah tersebut. (syam)

Berita Terkait

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar 16 Ilir Palembang
Dua Pelajar Tewas, Empat Kritis dalam Tawuran Bekasi
Truk Galon Tabrak Isuzu Panther di Tol Jagorawi, 4 Luka Ringan
APBD Jabar 2026 Turun Rp2,4 T, KDM Siapkan Jurus Hemat
Jakarta Dukung UMKM dengan Keringanan Pajak
Sindikat Ganjal ATM Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap
PT MSP Gunakan Listrik PLN, Target PROPER Emas Semakin Dekat
Wakapolsek Pakel Dikeroyok Pesilat, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 23:59 WIB

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar 16 Ilir Palembang

Kamis, 25 September 2025 - 21:10 WIB

Dua Pelajar Tewas, Empat Kritis dalam Tawuran Bekasi

Kamis, 25 September 2025 - 20:10 WIB

Truk Galon Tabrak Isuzu Panther di Tol Jagorawi, 4 Luka Ringan

Kamis, 25 September 2025 - 17:10 WIB

APBD Jabar 2026 Turun Rp2,4 T, KDM Siapkan Jurus Hemat

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIB

Jakarta Dukung UMKM dengan Keringanan Pajak

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Resmi Rilis dengan Baterai 7.000 mAh, Layar Super Terang 3.500 Nits, Sudah Masuk Indonesia Belum Ya? Sumber : Istimewa

Teknologi

Xiaomi 17 Resmi Meluncur, Bawa Fitur Flagship Gahar

Jumat, 26 Sep 2025 - 11:10 WIB

Misi Perdamaian PBB: Polri Kirim Satgas FPU 7 MINUSCA ke Republik Afrika Tengah Sumber : istimewa - Dok Polri

Nasional

Polri Kirim FPU 7 MINUSCA ke Afrika Tengah

Jumat, 26 Sep 2025 - 09:10 WIB

Antusiasme siswa SDN 04 Cipinang Melayu, menyambut kedatangan Makan Bergizi Gratis (MBG), sebanyak 698 box di bagikan, Jakarta, Kamis (25/9/2025) Sumber : tvOnenews.com/Julio Saputra

Nasional

Respons Seru Siswa SDN 04 Cipinang Terhadap Menu MBG

Jumat, 26 Sep 2025 - 08:10 WIB

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap! Sumber : istimewa - antaranews

Nasional

Andre Rosiade: Kalau Maling di BUMN, Tangkap Saja!

Jumat, 26 Sep 2025 - 07:10 WIB

Hal ini disampaikan Kapoksi Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Henry Y Rahman, saat diskusi publik di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Pertanian

Kementan Naikkan Margin Distributor dan Pengecer Pupuk

Jumat, 26 Sep 2025 - 06:10 WIB