Jakarta, albrita.com – Pemerintah menegaskan akan menurunkan pangkat prajurit TNI yang melanggar hukum. Kebijakan ini tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 mengenai administrasi prajurit TNI.
Aturan ini menyebut, prajurit yang terbukti melanggar hukum bisa langsung diturunkan pangkatnya setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Panglima TNI akan menetapkan aturan teknis pelaksanaannya.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan PP baru ini menyempurnakan aturan lama agar pembinaan personel TNI lebih adaptif terhadap perubahan organisasi dan zaman.
“Pemerintah ingin memperkuat pembinaan TNI agar lebih disiplin dan profesional. Aturan ini juga bagian dari reformasi birokrasi di tubuh TNI,” kata Freddy, Jumat (17/10).
Freddy menegaskan, penurunan pangkat bukan hanya hukuman, tetapi juga pembinaan moral dan kedisiplinan. Ia menyebut TNI akan menilai setiap kasus dengan hati-hati dan objektif.
“Setiap sanksi harus proporsional dan bertujuan memperbaiki perilaku prajurit,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini memperkuat disiplin dan integritas prajurit, sekaligus menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua warga negara, termasuk aparat militer. (YS*)









