Jakarta, albrita.com – Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, menyatakan jumlah WNI yang terlibat online scam terus naik tiap tahun. Kemlu mencatat sejak 2020 lebih dari 10 ribu WNI terjerat kasus online scam di 10 negara, termasuk Kamboja.
Judha menegaskan, negara harus melindungi WNI, menjamin keselamatan mereka, dan memulangkan mereka ke tanah air. “Yang paling penting, kita melakukan langkah pencegahan. UU Nomor 18 Tahun 2017 melarang pekerja migran bekerja di bidang yang dilarang undang-undang,” kata Judha di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Ia menjelaskan, sebagian WNI sengaja berangkat ke luar negeri untuk menipu karena tergiur gaji tinggi. “Mereka melanggar hukum karena menipu warga kita di Indonesia. Negara akan menindak mereka sesuai aturan,” tegas Judha.
Kemlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menjerat WNI yang melakukan penipuan di luar negeri. Judha mencontohkan pemulangan 599 WNI dari Myanmar. “Kami menempatkan mereka di Asrama Haji dan mendalami kasus per kasus. Polisi menemukan tersangka perekrut yang merupakan WNI,” ujarnya.
Judha menekankan, negara hadir untuk melindungi WNI dan menegakkan hukum secara tegas. “Kita wajib hadir, baik untuk perlindungan warga maupun untuk menindak pelanggar hukum,” pungkasnya. (YS*)









