Jakarta, albrita.com – Aktris Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan harta dan aset miliknya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan pengadilan memulai sidang keberatan dengan agenda pembuktian. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memimpin sidang, didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.
“Sidang keberatan Sandra Dewi berjalan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli,” ujar Andi, Senin (20/10).
Sandra Dewi mengajukan keberatan dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Pemohon lain dalam kasus ini adalah Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
Dalam sidang, Sandra Dewi menyatakan dia memperoleh aset secara sah melalui endorsement, hadiah, dan pembelian pribadi. Ia menegaskan perjanjian pisah harta sebelum menikah membuat aset tersebut tidak terkait kasus suaminya. “Kami mengklaim sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Aset ini tidak terkait tindak pidana suami saya,” kata Andi, menirukan Sandra Dewi.
Sandra Dewi juga menyampaikan saat menjadi saksi kasus suaminya bahwa Harvey Moeis hanya memberinya cincin kawin dan cincin tunangan. Ia menekankan fakta perjanjian pisah harta selama proses penyidikan.
Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyatakan 88 tas branded milik Sandra Dewi berasal dari endorsement. Ia menegaskan pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa tas itu tidak terkait perbuatan Harvey Moeis. “Ibu Sandra Dewi bekerja keras melalui endorsement, tapi Kejaksaan menyita tas itu. Kami akan buktikan tas ini tidak terkait kasus suami beliau,” ujar Harris.
Sidang keberatan ini menunjukkan Sandra Dewi mempertahankan asetnya, sementara pengadilan terus menindaklanjuti kasus Harvey Moeis. (MDA*)









