Nicolas Sarkozy Jalani Hukuman Lima Tahun Penjara karena Terima Dana dari Libya

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy melambai ketika dia meninggalkan ruang sidang. Foto: Bertrand Guay/AFP

Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy melambai ketika dia meninggalkan ruang sidang. Foto: Bertrand Guay/AFP

Paris, albrita.com – Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mulai menjalani hukuman penjara lima tahun pada Selasa (21/10). Pengadilan memvonis Sarkozy karena menerima dana kampanye ilegal dari pemimpin Libya, Muamar Khadafi.

Sarkozy memimpin Prancis pada 2007–2012. Ia mencatat sejarah sebagai presiden pertama Prancis yang masuk penjara sejak Perang Dunia II.

“Saya tidak takut. Saya akan menegakkan kepala, bahkan di depan gerbang penjara,” ujar Sarkozy saat berbicara kepada media Prancis La Tribune menjelang pelaksanaan hukuman.

Baca Juga :  Badai Amy Terjang Prancis, Dua Orang Tewas dan Ribuan Rumah Terdampak

Penyidik menyatakan Khadafi mengalirkan dana kampanye secara ilegal kepada Sarkozy. Mereka juga menemukan bukti bahwa Sarkozy memakai sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sarkozy menolak seluruh tuduhan itu. Ia menuding aparat hukum bermotif politik dan berusaha mempermalukannya di depan publik.

Selain kasus dana kampanye, pengadilan menghukum Sarkozy karena melakukan korupsi dan menyalahgunakan pengaruh. Ia meminta informasi rahasia dari seorang hakim dan menjanjikan imbalan berupa dukungan karier kepada hakim tersebut.

Baca Juga :  Waspada! Pola Makan Ala Barat Pemicu Kanker Usus Besar

Sebelumnya, Sarkozy menjalani hukuman dengan alat pemantau elektronik di kaki selama proses penyidikan.

Kini, petugas penjara menempatkan Sarkozy di sel isolasi berukuran 9 x 12 meter di Penjara La Sante, Paris. Petugas melarang Sarkozy mengikuti kegiatan luar ruangan bersama napi lain demi alasan keamanan. Namun, pihak penjara memberi izin kepadanya untuk menonton televisi dengan biaya 14 euro (sekitar Rp270 ribu) dan menggunakan telepon rumah di dalam sel. (MDA*)

Berita Terkait

Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN-Jepang: Perkuat Perdamaian, Ekonomi, dan Energi Bersih
PM Xanana Gusmao Menangis Saat Timor Leste Diterima Jadi Anggota ASEAN
Trump Apresiasi Presiden Prabowo di KTT ASEAN ke-47 Malaysia
Donald Trump Tiba di Malaysia untuk KTT ASEAN ke-47, Sempat Joget dengan PM Anwar Ibrahim
Trump Tolak Bertemu Putin karena Belum Ada Kepastian Perdamaian Ukraina
Timor Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN di KTT Malaysia
Trump Tiba di Malaysia, Jadi Penengah Konflik Thailand–Kamboja
WNI Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN-Jepang: Perkuat Perdamaian, Ekonomi, dan Energi Bersih

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:33 WIB

PM Xanana Gusmao Menangis Saat Timor Leste Diterima Jadi Anggota ASEAN

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Trump Apresiasi Presiden Prabowo di KTT ASEAN ke-47 Malaysia

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Donald Trump Tiba di Malaysia untuk KTT ASEAN ke-47, Sempat Joget dengan PM Anwar Ibrahim

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Trump Tolak Bertemu Putin karena Belum Ada Kepastian Perdamaian Ukraina

Berita Terbaru