Paris, albrita.com – Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mulai menjalani hukuman penjara lima tahun pada Selasa (21/10). Pengadilan memvonis Sarkozy karena menerima dana kampanye ilegal dari pemimpin Libya, Muamar Khadafi.
Sarkozy memimpin Prancis pada 2007–2012. Ia mencatat sejarah sebagai presiden pertama Prancis yang masuk penjara sejak Perang Dunia II.
“Saya tidak takut. Saya akan menegakkan kepala, bahkan di depan gerbang penjara,” ujar Sarkozy saat berbicara kepada media Prancis La Tribune menjelang pelaksanaan hukuman.
Penyidik menyatakan Khadafi mengalirkan dana kampanye secara ilegal kepada Sarkozy. Mereka juga menemukan bukti bahwa Sarkozy memakai sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sarkozy menolak seluruh tuduhan itu. Ia menuding aparat hukum bermotif politik dan berusaha mempermalukannya di depan publik.
Selain kasus dana kampanye, pengadilan menghukum Sarkozy karena melakukan korupsi dan menyalahgunakan pengaruh. Ia meminta informasi rahasia dari seorang hakim dan menjanjikan imbalan berupa dukungan karier kepada hakim tersebut.
Sebelumnya, Sarkozy menjalani hukuman dengan alat pemantau elektronik di kaki selama proses penyidikan.
Kini, petugas penjara menempatkan Sarkozy di sel isolasi berukuran 9 x 12 meter di Penjara La Sante, Paris. Petugas melarang Sarkozy mengikuti kegiatan luar ruangan bersama napi lain demi alasan keamanan. Namun, pihak penjara memberi izin kepadanya untuk menonton televisi dengan biaya 14 euro (sekitar Rp270 ribu) dan menggunakan telepon rumah di dalam sel. (MDA*)









