Jambi, albrita.com – Pemerintah Kota Jambi mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Selasa (21/10/2025).
Kendaraan roda empat hanya boleh membeli maksimal Rp200 ribu per hari, sedangkan kendaraan roda enam dibatasi Rp350 ribu per hari.
Aturan ini tidak berlaku untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Wali Kota Jambi, Maulana, menyebut kebijakan ini hasil dialog dengan para sopir kendaraan material yang berdemonstrasi di Kantor Wali Kota, Senin (20/10).
“Pembatasan ini agar penyaluran BBM bersubsidi lebih merata. Aturannya kami buat hari ini dan langsung berlaku besok,” kata Maulana.
Sebelumnya, ratusan sopir truk menggelar aksi di Tugu Keris Siginjai, menolak pembatasan pembelian solar subsidi.
Mereka juga meminta pemerintah menindak pelangsir BBM dan merevisi Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025.
Pemkot berharap pembatasan ini membuat distribusi BBM lebih tertib dan tepat sasaran bagi warga yang berhak. (MDA*)









